Ende  

4 Intrik Seputar Pinjaman Rp 150 Miliar Pemkab Ende

Avatar photo
Bupati Ende Djafar Achmad
Bupati Ende Djafar Achmad

Pemerintah Kabupaten Ende akan melakukan pinjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp 150 miliar. Sekarang ini Pemkab Ende tengah berproses melengkapi berbagai persyaratan sehingga pencairan dapat segera terealisasi.

Proses melengkapi persyaratan dilakukan oleh Pemkab Ende setelah dewan menyetujui rencana pinjaman daerah dalam sidang penetapan anggaran tahun 2022. Selain menyepakati nilai pinjaman sebesar Rp 150 miliar, dewan juga menegaskan pinjaman yang ambil Pemkab Ende harus pinjaman jangka menengah.

Advertisement
iklan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sejak awal, rencana pinjaman daerah yang dibahas antara Pemkab Ende dan dewan dikitari intrik dan silang pendapat. Intrik antara pemerintah dan dewan terjadi sejak tahun 2020 ketika pertama kali Pemkab Ende menggulirkan wacana tersebut. Pun, ketika telah disetujui DPRD pada sidang penetapan APBD tahun 2022, intrik dan silang pendapat antara kedua lembaga ini ternyata belum berkesudahan.

Berikut ini 4 intrik seputar rencana pinjaman Pemkab Ende yang kami rangkum sejak awal diwacanakan.

Diwacanakan sejak tahun 2020

Pada mulanya pemerintah kabupaten Ende mewacanakan besaran pinjaman daerah dengan nilai Rp 100 miliar.  Besaran pinjaman daerah diwacanakan pemerintah untuk menjawab kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Memasuki masa sidang penetapan anggaran tahun 2021 ternyata Pemerintah Kabupaten Ende tidak mengusulkannya secara formal kepada DPRD. Setelah itu wacana pinjaman daerah sempat redup dari wacana publik.

Usulan pinjaman kembali diwacanakan menjelang penetapan anggaran tahun 2022. Kali ini Pemkab Ende mengusulkan secara formal kepada dewan dan dibahas hingga mendapat mendapat persetujuan.

DPRD Ende kemudian menyetujui besaran pinjaman senilai Rp 150 miliar dengan catatan pinjaman yang diambil adalah pinjaman kategori jangka menengah.

Jangka waktu pinjaman

Persetujuan dewan untuk pinjaman jangka menengah dikarenakan beberapa pertimbangan penting. Penuturan anggota DPRD Ende, Mahmud Djega (19/5), pinjaman jangka menengah diambil untuk memastikan pembiayaan pinjaman terbatas pada pembangunan infrastruktur. Selain itu, agar dilunasi pada masa kepempinan Bupati Djafar atau tidak menjadi beban kepemimpinan selanjutnya.

Namun, pada rapat antara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 19 Mei 2022, hitungan pelunasan hutang ternyata melampaui akhir masa jabatan bupati.

Penuturan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Maurits Bunga, jangka waktu pelunasan pinjaman daerah melampaui masa jabatan bupati sebab pengembalian dihitung berdasarkan periode tahun anggaran.

Karena itu, hitungan pelunasan pinjaman akan berakhir pada bulan Desember tahun 2024, sementara masa jabatan bupati berakhir pada bulan April tahun 2024.

“Pengertian tahun anggaran itu dalam konteks APBD, kalau 2024 itu satu tahun, 12 bulan pengertiannya. Terus 2023 juga 12 bulan, terus yang dari April 2022 sampai Desember 2022 itu kan sudah lebih dari 4 bulan,” kata Maurits Bunga.

“Sampai dengan berakhirnya masa jabatan, tetapi dalam konteks pengertian masa jabatan itu implisit tahun anggaran APBDnya,” sambungnya.

Penjelasan pemerintah memantik perdebatan antara pemerintah dengan dewan. Dewan tetap mempertahankan jangka waktu pinjaman sesuai dengan kesepakatan pada sidang penetapan anggaran bahwa tidak boleh melampaui masa jabatan bupati.

Tujuan pinjaman

Tujuan pinjaman menjadi intrik berikutnya seputar peruntukkan dana pinjaman. Dalam rapat antara TAPD Pemkab Ende bersama dewan terungkap, peruntukan dana ternyata dari melebar dari kesepatan dalam penetapan anggaran tahun 2022.

Sebelumnya, dalam rapat penetapan anggaran tahun 2022, DPRD bersedia menyepakati pinjaman hanya untuk pembangunan infrastruktur sedangkan untuk pembangunan lain yang bersifat investasi tidak disepakati dewan.

Namun, dalam rapat bersama dewan pada 19 Mei 2022, terungkap bahwa pemerintah berencana menggunakan dana pinjaman untuk pembangunan yang bersifat investasi. Penuturan Orba Kamu Imma (20/5), dalam rapat itu ada rencana pemerintah menata kawasan Pantai Kota Raja dan revitalisasi pasar.

“Pengembangan Pantai Kota Raja, kemudian revitalisasi pasar, padahal kami (dewan) menyetujui pinjaman jangka menengah untuk membangun infrastruktur, tidak diluar itu. Kalau revitalisasi pasar itu sifatnya komersil, harus pinjaman jangka panjang,” kata Mohamad Orba.

Surat keputusan DPRD

Surat persetujuan DPRD baru diketahui sebagai salah satu syarat wajib ketika pemerintah melengkapi persyaratan yang diminta Kemendagri RI pada bulan Februari 2022. Surat keputusan DPRD ternyata satu diantara 17 persyaratan wajib yang mesti dilengkapi dalam Aplikasi Pinjaman Daerah (Simanda). Kewajiban menyertakan surat keputusan DPRD mengenai persetujuan pinjaman daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2018.

Karena itu, dalam rapat antara DPRD dan TAPD Pemkab Ende, pemerintah meminta lembaga dewan mengeluarkan surat tersebut agar kelengkapan persyaratan dapat terpenuhi. Sejauh ini, papar pemerintah, sebanyak 16 persyaratan telah dilengkapi dan hanya menyisahkan satu syarat.

Menurut TAPD Pemkab Ende, karena kebijakan umum APBD telah disetujui maka sekarang ini tinggal menuangkannya dalam surat keputusan yang ditanda-tangani pimpinan DPRD.

Namun, DPRD Ende memiliki penafsiran berbeda tentang amanat PP nomor 56 tahun 2018. Menurut dewan, proses penanda-tanganan surat keputusan seharusnya telah dilakukan dalam sidang penetapan APBD pada bulan Desember tahun 2021. Sebab, sesuai Pasal 16 Ayat 2, persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum APBD, bukan pada rapat-rapat lain.

Kealpaan pemerintah ini berakibat fatal  karena untuk menuangkan keputusan lembaga dewan dalam suatu surat keputusan harus melalui sidang paripurna, sementara masa sidang dimaksud telah terlewatkan. Seharusnya, menurut anggota dewan, pada saat masa sidang penetapan APBD pada bulan Desember 2021, sudah diinformasikan kepada dewan agar ada tambahan agenda tentang pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam surat keputusan.

DPRD Ende menyayangkan ketelodoran pemerintah dan meminta pemerintah mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Dewan sendiri, secara lembaga, tidak dapat mengeluarkan surat keputusan tanpa didahului paripurna. (ARA/EN)