Sebanyak 449 kasus kriminal terjadi di Kabupaten Ende sepanjang tahun 2020. Dalam data resmi yang dikeluarkan Polres Ende, kasus pencurian tercatat paling tinggi disusul kasus penganiayaan dan kasus pengeroyokan.
Kapolres Ende AKBP Abertus Andreana yang ditemui media ini mengatakan, sepanjang tahun 2020 telah terjadi berbagai kasus kriminal yang ditangani oleh pihaknya.
Data Kepolisian selama tahun 2020, mulai Januari hingga pertengahan bulan Desember, secara keseluruhan terdapat 449 kasus kriminal. Dari total tersebut, sebanyak 363 kasus berhasil diselesaikan sedangkan sisanya masih dalam proses.
BACA JUGA :
Berbagai kasus yang terjadi memiliki karakter dan tingkat kerumitan masing-masing. Mulai dari kasus ringan hingga kasus dengan tingkat kerumitan tinggi, seperti peristiwa penyiraman air keras yang menewaskan satu orang.
Trend kasus di Ende juga mulai menunjukkan adanya tindak kriminal yang tergolong baru bagi warga. Misalnya kasus kurir Narkoba yang berhasil ditangkap oleh aparat Polres Ende. Selain itu, Polres Ende juga mulai mencium adanya praktek penipuan online yang merugikan warga.
“Untuk kasus penipuan online sudah ada, cuma belum terlalu menonjol. Mungkin juga karena masyarakat masih enggan atau malu untuk melapor”.
BACA JUGA :
- Polres Ende Tangkap Pelaku Pembobolan Kotak Amal Masjid Simpang Lima
- Kotak Amal Dibobol Untuk Foya-foya, Rp 2 Juta Sudah Terpakai
Dari total 449 kasus terdapat tiga tindak kriminal yang menonjol atau paling sering terjadi. Ketiganya adalah kasus pencurian, kasus penganiayaan, dan kasus pengeroyokan.
“Untuk kasus kriminal tahun 2020 yang paling sering terjadi adalah, yang pertama kasus pencurian mencapai 79 kasus. Yang kedua penganiayaan 71 kasus, sedangkan kasus pengeroyokan sendiri ada 35 kasus,” papar AKBP Albertus Adrena. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.