50 Persen Rumah Makan di Ende Belum Kantongi Izin

Avatar photo

Sebagian besar Rumah Makan di Kabupaten Ende belum mengantongi izin, hal tersebut disampaikan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kanisius Poto, Senin 27 Januari 2019.

Menurut Kanis jumlah Rumah Makan yang belum memiliki izin diperkirakan 50 persen dari jumlah Rumah Makan yang beroperasi di Kabupaten Ende.

Banyaknya tempat usaha Rumah Makan yang tidak taat aturan ini termasuk juga Rumah-rumah Makan yang berjualan di dalam Kota Ende.

Kanis menyayangkan sikap para pemilik Ruman Makan yang abai terhadap tanggung jawab kepada daerah. Dirinya menuturkan, selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan dengan para pengusaha agar segera mengurus izin usahanya masing-masing.

Namun pendekatan dan sosialisasi yang digalakan pemerintah daerah melalui dinasnya belum membuahkan hasil maksimal. Pasalnya, hingga kini jumlah Rumah Makan yang belum mengantongi izin masih tergolong banyak.

Karena itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu segera berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait guna melakukan penertiban khususnya di wilayah Kota Ende.

Penertiban mesti dilakukan karena ketiadaan izin akan berbedampak terhadap berbagai aspek. “Kalau tidak ada izin, siapa yang akan bertanggung jawab,” jelas Kanis.

Lebih dari itu, keberadaan izin amat berguna untuk melakukan pengujian makanan sehingga layak dikonsumsi.

Faktor utama lainnya karena izin usaha merupakan dasar hukum penarikan pajak yang dilakukan Pemda. Artinya, jika semua Rumah Makan tertib maka akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.

Sebelum pihaknya melakukan penertiban, Kanis mengharapkan kesadaran para pemilik Rumah Makan mentaati peraturan dan membantu pemerintah daerah Kabupaten Ende. (ARA/EN)