Kabupaten Ende kembali menambah jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19. Hari ini, Selasa 19 Mei 2020, tercatat penambahan sebanyak 2 orang dinyatakan positif. Hal tersebut disampaikan juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ende, dokter Muna Fatma.
Dengan pembahan tersebut maka total pasien positif covid-19 di Kabupaten Ende menjadi 6 orang. Setelah sehari sebelumnya berjumlah 4 orang.
2 orang yang dikonfirmasi positif hari ini, menurut dokter Muna Fatma berasal dari klaster Magetan. Dan, masih termasuk dalam 16 sampel yang dikirim ke Kupang pada 10 Mei 2020.
Untuk diketahui, rincian 16 sampel yang dikirim ke Kupang guna uji swab terdiri dari, 4 sampel reaktif rapid test dari Laboratorium Mahardhika, 5 sampel klaster Magetan, dan 7 sampel dari klaster Gowa.
Hasil uji swab 16 sampel tersebut dikeluarkan oleh Gugus Tugas Provinsi NTT secara bertahap. Pada Senin, 18 Mei 2020, dikeluarkan hasil swab bagi 14 sampel. Hasilnya terdapat 3 terkonfirmasi positif.
Hari ini, Selasa 19 Mei 2020 dikeluarkan lagi 2 sampel sisanya. Hasilnya, ke 2 sampel tersebut dinyatakan positif covid-19.
Peta Sebaran Kecamatan
Menurut juru bicara Gugus Tugas, dokter Muna Fatma, sebaran peta asal kecamatan pasien positif, ada di luar dan di dalam Kota Ende.
Dirinya merincikan, sebanyak 4 pasien positif terdahulu berasal dari kecamatan Nangapanda.
Lalu, 2 orang pasien positif yang terkonfirmasi hari ini berasal dari dalam Kota Ende. “Satu pasien positif berasal dari kecamatan Ende Selatan, satu pasien lagi berasal dari kecamatan Ende Timur,” jelas dokter Muna.
Lanjutnya, perkembangan terkini dari 2 orang yang terkonfirmasi positif hari ini, telah dipindahkan ke ruangan isolasi RSUD Ende. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.