Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Ende meminta pemerintah, tidak perlu menurunkan Alokasi Dana Desa atau ADD, pada tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh anggota fraksi PDIP, Selviah Indradewa (25/11/20).
Permintaan tersebut, kata Selviah Indradewa, termuat dalam Pandangan Umum Fraksi pada sidang sebelumnya. PDIP Ende, lanjut Selviah, menyarankan pemerintah menyamakan besaran ADD seperti tahun 2020, sebagai jalan keluar.
Perhitungan untuk menyamakan besaran ADD, dalam kalkulasi PDIP, terletak pada aturan pengalokasian, yakni 10 persen dari struktur APBD Kabupaten.
“Celah yang kita dapat ini adalah di standar minimal (aturan 10 persen),” kata Selviah Indradewa (25/11/20).
Dijelaskannya, besaran ADD setiap tahun dihitung berdasarkan Dana Perimbangan yang diterima, dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), lalu dibagi 10 persen. “Jadi, angka yang ada Rp 840 miliar Dana Perimbangan dalam struktur APBD kita, dikurangi Rp 223 miliar dana DAK, kali 10 persen. Dapatlah angka ini, Rp 61 miliar”.
Tetapi harus diingat bahwa 10 persen merupakan standar terendah, kata Selviah. Artinya, tidak boleh turun dari angka tersebut, tetapi boleh dinaikkan lebih dari 10 persen.
Karena itu fraksi PDIP mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Ende menggunakan angka diatas 10 persen, sehingga tidak terjadi penurunan.
“Yang tadinya penurunan sampai diangka Rp 61 miliar, kalau bisa, dinaikkan persentasenya (diatas 10 persen) sehingga besaran ADD sama dengan tahun 2020, yaitu Rp 66 miliar”.
Harapan PDIP mengingat fokus keberpihakan partai berlambang banteng itu pada pemulihan ekonomi masyarakat desa, kata Selviah. Selain itu, perhatian terhadap ADD, juga menjadi bukti pemerintah masih berjalan pada rel visi dan misi.
“Visi-misi kita itu jelas, Membangun dari Desa dan Menata Kota. Nah, kalau ADD-nya sudah turun, apa yang masyarakat desa bisa buat,” tutup Selviah.
Untuk diketahui, berbagai hal yang termuat dalam Pandangan Umum Fraksi di DPRD Ende, akan mendapat jawaban pemerintah dalam sidang yang akan digelar pada Kamis, 26 November 2020. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.