Ende  

Ahmad Yohan Ajak Warga Ende Perangi Pinjol Ilegal dan Rentenir

Avatar photo
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Yohan (tengah) melakukan sosialisasi tentang jasa keuangan kepada masyarakat Ende, bertempat di Aula Hotel Flores Mandiri, Selasa 22 Agustus 2023
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Yohan (tengah) melakukan sosialisasi tentang jasa keuangan kepada masyarakat Ende, bertempat di Aula Hotel Flores Mandiri, Selasa 22 Agustus 2023

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Yohan mengajak warga Kabupaten Ende memerangi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dan keberadaan rentenir. Menurutnya aktivitas Pinjol ilegal dan rentenir meresahkan warga bahkan menghambat perkembangan UMKM di NTT.

Hal itu dikatakan anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Yohan dalam sosialisasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang jasa keuangan kepada masyarakat di Kabupaten Ende. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Flores Mandiri, Selasa 22 Agustus 2023.

Advertisement
iklan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sosisalisasi dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai literasi keuangan kepada masyarakat di Provinsi NTT ditengah maraknya Pinjol ilegal dan rentenir yang kian meresahkan.

Dalam sambutannya, Anggota DPR RI, Ahmad Yohan mengungkapkan, kegiatan sosialisasi terus dilakukannya mengingat maraknya persoalan akibat aktifitas dua jasa keuangan tersebut. Persoalan yang ditimbulkan pun beragam, kata dia, mulai dari mendapat ancaman, dipermalukan, hingga yang berakibat korban melakukan tindakan tragis.

“Ada yang gantung diri, lalu dipermalukan dengan SMS berantai, ada makian, cacian, dan ancaman bagi korban pinjaman online. Ada yang lari karena tidak bisa selesaikan pinjaman online. Mereka mudah terjebak dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan,” ungkap Ahmad Yohan (22/08/23).

Maraknya aktifitas ilegal kedua jasa keuangan tersebut pun telah mengakibatkan hambatan serius pada perkembangan UMKM di NTT. Hal ini paling banyak disebabkan oleh bunga pengembalian pinjaman yang terlampau besar sehingga para korban terlilit hutang dan terpaksa menutup usaha.

Kendati demikian, tegasnya, dirinya tidak melarang masyarakat untuk melakukan pinjaman online selama dilakukan secara legal. Masyarakat terlebih dahulu menelusuri keabsahan mitra pinjaman online apakah legal atau tidak. Hal tersebut sangat diperlukan untuk mengantisipasi agar pinjaman yang dilakukan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Saya ingin mendorong berkali-kali memberikan sosialisasi supaya kita tidak terjebak. Kita sarankan kepada masyarakat supaya mereka pinjam untuk kepentingan usaha, tapi harus yang legal,” ujarnya.

Ahmad Yohan juga mengajak warga Ende agar memerangi keberadaan rentenir. Keberadaan rentenir sudah sangat mengakar di NTT dan membahayakan pelaku usaha kecil di Provinsi NTT termasuk di Kabupaten Ende.

Tugas memerangi Pinjol ilegal dan rentenir merupakan tanggungjawab bersama untuk mencegah jatuhnya korban dan lebih dari itu untuk menyelatmakan kelangsungan UMKM.

Di tempat sama, anggota DPRD Ende, Fadlin Deli menyampaikan terima kasih atas inisiasi yang sudah berulang kali dilakukan oleh anggota DPR RI Ahmad Yohan dan OJK untuk melakukan sosialisasi terkait dengan jasa keuangan.

Terkait dua persoalan tersebut, kata Fadlin, DPRD Ende secara konsisten terus mendorong Pemerintah Kabupaten Ende melakukan pencegahan terhadap perkembangan Pinjol ilegal dan rentenir di Ende. (ARA/EN)