Dermaga Feri Nangakeo kembali menjadi sorotan. Setelah dikritik rusak besat kerena bertahun-tahun tidak beroperasi, dermaga tersebut kembali menuai kontroversi mengenai pembayaran pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dermaga Feri Nangakeo ternyata dibayar oleh Kepala Desa Bheramari.
PBB dibayar oleh Kades Bheramari, Pare Pua Salama selama bertahun-tahun sejak dirinya pertama kali menjabat sebagai Kades. Mengenai hal tersebut Pua Salama yang ditemui di kediamannya (5/7/20) menuturkan, dirinya menjadi Kades sejak tahun 2009 dan sejak tahun itu juga dia membayar PBB Dermaga Feri Nangakeo.
Pembayaran PBB dermaga sebenarnya tidak menjadi persoalan jika Dana Desa dapat digunakan. Masalahnya, dermaga tersebut tidak tercatat sebagai aset milik desa, karenanya Dana Desa tidak bisa digunakan untuk membayar PBB. Aku Kades Pua Salama, PBB Dermaga Feri Nangakeo dibayar dari kantong pribadinya.
“Ini dermaga ini, merugikan pribadi saya (…) dermaga itu seharusnya kategorinya Fasilitas Umum, ternyata PBBnya saya yang bayar (…) Saya harus bayar, kalau Pemerintah Desa yang bayar mau ambil uang dari mana?,” jelas Pua Salama.
Sebagai Kades dirinya tidak bisa mengelak sebab sebelumnya ada kesepatan antara 28 Desa di Nangapenda dengan pihak kecamatan tentang pembayaran pajak. Isi kesepakatan, tutur Pua Salama, jika terdapat ada satu saja jenis PBB tidak dilunasi oleh desa maka semua rekomendasi dari kecamatan terhadap desa dimaksud tidak dapat dikeluarkan. Karena itulah PBB Dermaga Feri Nangakeo mesti dia lunasi.
“Ini semua (PPB) lengkap. PBB Kantor Desa sudah, Polindes sudah, tapi kalau dermaga punya (PBB) belum lunas, tidak mungkin. Tidak mungkin dapat rekomendasi apapun dari kecamatan,” contoh Pua Salama.
Karena itulah demi memudahkan urusan administrasi di kecamatan dirinya selaku Kades terpaksa melunasi PBB Dermaga Feri Nangakeo. Walaupun itu dari uang pribadi.
Dasar hukum yang mengharuskan dirinya membayar PBB dermaga adalah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Dalam Undang-undang Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, SPPT merupakan dokumen yang menunjukan besarnya hutang atas PBB yang harus dilunasi wajib pajak. Biasanya dokumen ini sering muncul barengan dengan Izin Mendirikan Bangunan dan sertifikat. Namun, bukan merupakan bukti kepemilikan obyek pajak.
SPPT Dermaga Feri Nangakeo, tutur Kades Puas Salama dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende. Berdasarkan SPPT itulah maka PBB Dermaga Feri Nangakeo dibayar olehnya setiap tahun.
Pembayaran PBB dermaga sudah dikeluhkan Kades Bheramari sejak lama. Pada tahun 2009 misalnya, Pua Salama selaku Kades pernah memberanikan diri menemui Bupati Ende, Don Wangge. Pua Salama meminta agar Dermaga Feri Nangakeo dikategorikan sebagai Fasilitas Umum agar dirinya tak perlu membayar lagi.
Permintaan kepada Bupati Ende kala itu tidak menemukan solusi. Selain Pemda Ende, beberapa pihak terkait juga pernah dikomunikasikan namun sama, tidak membuahkan hasil. Kades Pua Salama akhirnya harus tetap membayar PBB Dermaga Feri Nangakeo hingga saat ini. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.