Erikos Emanuel Rede memberikan tanggapan terkait aliran uang dari tersangka HGR, salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana komite SMKN 1 Ende. Erik Rede memberikan tanggapan bahwa terkait uang Rp 50 juta dari tersangka HGR dirinya telah memberikan kesaksian kepada penyidik.
Sebelumnya diberitakan media ini, Erik Rede menerima aliran uang sebesar Rp 50 juta dari tersangka kasus korupsi berinisial HGR. Tersangka HGR adalah mantan kepala sekolah SMKN 1 Ende yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana komite SMKN 1 Ende dengan nilai kerugian Rp 1,7 miliar.
BERITA TERKAIT
Pengakuan tersangka HGR, tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), ia memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada pria yang sekarang ini menjabat sebagai wakil bupati Ende tersebut. Uang Rp 50 juta diserahkan secara langsung kepada Erik Rede di kediaman Erik Rede di Jalan D. I. Panjaitan, Kota Ende.
Mengenai aliran uang Rp 50 juta tersebut, Erik Rede yang dihubungi media ini pada Sabtu (16/09/23), memberikan tanggapan secara singkat. Namun, kendati singkat, tanggapan Erik Rede secara tidak langsung membenarkan bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan terkait uang Rp 50 juta dari tersangka HGR.
“Keterangan saya sudah saya berikan ke pihak penyidik. Silahkan ke penyidik,” tanggapan Erik Rede melalui pesan WatsApp (16/09).
Untuk mengonfirmasi tanggapan Erik Rede media ini kemudian menghubungi Kepolisian Resort Ende, pihak yang pernah melakukan pemeriksaan terhadap Erik Rede. Namun, permintaan wawancara yang kirim media ini kepada Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman via pesan WatsApp (16/09/23), belum mendapatkan tanggapan.
Sementara pihak tersangka HGR yang juga mengetahui sumber uang dan tujuan pemberian uang kepada Erik Rede, bersedia memberikan tanggapan. Tersangka HGR melalui pengacara, Mikel Prambasa (17/09/23), kembali menegaskan bahwa penyerahan uang benar terjadi dan diserahkan langsung kepada Erik Rede.
Uang Rp 50 juta yang diberikan oleh tersangka HGR kepada Erik Rede merupakan uang yang bersumber dana komite SMKN 1 Ende. Uang tersebut belum dikembalikan oleh Erik Rede sampai saat ini, kata Mikel Prambasa.
Prambasa juga menambahkan bahwa dirinya beberapa kali melakukan kontak dengan Erik Rede membicarakan pengembalian uang namun Erik Rede tidak merealisasikan hingga saat ini. Jika pengembelian uang Rp 50 juta terus diabaikan, sambung Prambasa, dirinya tidak akan sungkan mengambil langkah hukum terhadap Erik Rede.
“Uang yang Rp 50 juta tolong dikembalikan karena jika tidak maka saya ambil langkah hukum,” tegas Mikel Prambasa (17/09). “Dia (Erik Rede) sudah janji dengan saya beberapa kali,” sambungnya.
Lalu, mengenai tujuan pemberian uang Rp 50 juta kepada Erik Rede, Prambasa mengungkap bahwa pemberian uang berkaitan langsung dengan penanganan kasus tersangka HGR.
Untuk diketahui, kasus korupsi dana komite SMKN 1 Ende menjerat mantan Kepsek SMKN 1 Ende berinisial HGR dan mantan bendahara sekolah berinisial WD, dengan dugaan korupsi senilai Rp 1,7 miliar. Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P 21 pada awal bulan April lalu dan saat ini memasuki masa persidangan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.