Ende  

Bejat! Seorang Ayah di Detusoko Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Avatar photo
Ilustrasi kehamilan diusia dini
Ilustrasi kehamilan diusia dini

Seorang ayah di desa Turunalu, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku bahkan menyebabkan korban mengalami kehamilan.

Pelaku berinisial ER, pria berusia 30 tahun, merupakan warga desa Turunalu, Kecamatan Detusoko. Sementara korban, anak pertama dari pelaku, merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama berusia 14 tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi (01/10/21), perbuatan cabul pelaku telah berlangsung sejak bulan Maret tahun ini.

Mengenai kronologis kejadian, dirinya menjelaskan, suatu hari di bulan Maret korban diminta oleh ayahnya masuk ke dalam kamar. Korban, yang tidak mengetahui niat bejat pelaku, lantas menuruti saja.

Saat berada di dalam kamar itulah korban diminta melepaskan pakaian dan pelaku langsung menjalankan aksinya.

“Korban, dia (pelaku) panggil ke kamar terus dia bilang buka pakaian. Nah, dari situ perbuatan bejat pertama kali dia lakukan,” terang IPTU Yohanes Suhardi (01/10/21).

Setelah peristiwa pertama, perbuatan bejat pelaku terhadap korban ternyata tidak berhenti. Pelaku, kata IPTU Yohanes, terus melakukan aksi bejatnya hingga peristiwa itu dilaporkan kepada Kepolisian.

Perbuatan pelaku baru diketahui pada bulan Agustus saat korban hendak menerima vaksinasi Covid-19.

Ketika melakukan pemeriksaan sebelum menerima vaksin, petugas medis, yang kebetulan mengenali korban, menanyakan perihal korban bertambah gemuk. Petugas medis yang curiga lalu bertanya apakah sirkulasi bulanan korban lancar. Korban dengan polos menjawab bahwa dia tidak lagi mengalaminya.

Petugas medis kemudian melakukan tes kehamilan kepada korban. Dari situlah korban diketahui tengah hamil.

Korban lantas diminta memberitahu siapa ayah dari janin yang tengah dia kandung. Jawaban korban mengejutkan sebab pelaku yang menghamilinya tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Sambung IPTU Yohanes Suhardi, peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek setempat dan pelaku telah diamankan.

Sekarang ini pelaku tengah ditahan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. (ARA/EN)