Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende kembali menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah atau BDR. Pemberlakuan BDR melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Ende, nomor PK/2956 tertanggal 05 Januari 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut, pemberlakuan BDR hanya diterapkan di wilayah Kota Ende, mulai jenjang TK hingga jenjang SMP. Sedangkan bagi lembaga pendidikan di luar Kota Ende, pembelajaran tatap muka tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mathildis Mensi Tiwe dihubungi media ini (5/1/21) mengatakan, keputusan BDR di dalam Kota Ende sebagai upaya memutus penyebaran covid-19, pasca meninggalnya seorang pasien terpapar di Kota Ende.
BERITA TERKAIT :
Selain itu, dijelaskan Mensi Tiwe, pertimbangan lain penerbitan Surat Edaran, mencermati faktor psiko-sosial warga Kota Ende. Dinas P dan K berupaya mencegah kepanikan atas situasi yang datang secara mendadak tersebut. Karena itu perlu diambil langkah cepat menenangkan situasi, lanjutnya.
Penerapan BDR sesuai Surat Edaran akan berlaku selama 14 hari kedepan, terhitung sejak tanggal ditetapkan. Menurut Mensi Tiwe, perhitungan 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus Covid-19.
“Nantinya, ketika BDR selesai diberlakukan, kita tidak lagi cemas berlebihan sebab telah melampaui masa inkubasi 14 hari,” sambungnya.
Dinas P dan K Kabupaten Ende mengharapkan pimpinan lembaga pendidikan menaati Surat Edaran tersebut. Dan bagi lembaga pendidikan di luar wilayah Kota Ende, diharapkan menjalankan tatap muka sesuai protap kesehatan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.