Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian silaturahmi kepada pejabat tinggi negara usai resmi dilantik. Kali ini, Kapolri Listyo Sigit berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) menemui Ketua MA, Muhammad Syarifuddin (2/2/21).
Pertemuan antara kedua petinggi berlangsung hangat dan mendiskusikan berbagai hal. Pertemuan Kapolri dengan Ketua MA Muhammad Syarifudin diantaranya membicarakan tilang elektronik.
Menurut Kapolri Listyo Sigit, program tilang elektronik yang dicanangkan dirinya selaku Kapolri, perlu didiskusikan karena memerlukan penyesuaian-penyesuaian.
“Tilang elektronik yang tentunya merubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” tandasnya (2/2).
Tilang elektronik merupakan upaya dirinya sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra Polri. Salah satu cara yang dilakukan adalah menghilangkan Tindak Langsung atau sering disebut Tilang.
Ke depan, menurut Kapolri Listyo Sigit, Kepolisian akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, kedua pihak juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti informasi proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan, yang memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Dengan demikian, lanjutnya, penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan Covid-19.
“Karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online,” pugkas Listyo Sigit. (I/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.