Besok, Rabu 7 Oktober 2020, DPRD Ende akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan UPT Kehutanan NTT Wilayah Ende. RDP tersebut rencananya digelar di Gedung DPRD Ende, pukul 11.00 WITA.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Ende dengan UPT Kehutanan tertuang dalam surat yang dikeluarkan DPRD Ende Nomor 156/DPRD/170/BU.005/X/2020. Dalam surat tersebut, DPRD Ende memanggil UPT Kehutanan Ende membahas penetapan kawasan Hutan Produksi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
BACA JUGA : Soal Hutan Produksi, Megi Sigasare: DPRD Akan Panggil Kehutanan
Disampaikan salah satu anggota Komisi II DPRD Ende, Maria Margaretha “Megi” Sigasare, pertemuan dengan UPT Kehutanan diagendakan sebab pihaknya menilai, penetapan kawasan Hutan Produksi telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saya telah berkomunikasi dengan teman-teman DPRD Ende, dan hari ini kami telah keluarkan surat, memanggil pihak UPT Kehutanan Ende,” kata Megi Sigasare (6/10/20).
“Pemanggilan ini dilakukan karena kami menilai SK (Surat Keputusan) penetapan kawasan Hutan Produksi telah timbulkan keresahan. Banyak warga Kota Ende merasa dirugikan”.
Mengenai jalannya RDP dengan UPT Kehutanan pada esok hari, kata Megi, pembahasan akan meminta penjelasan dari pihak terkait dan mencari solusi yang dapat dilaksanakan secepatnya.
“Tentu pembahasan akan meminta penjelasan dari Kehutanan mengenai keberadaan SK tersebut. Bagaimana mungkin pemukiman warga ditetapkan sebagai Hutan Produksi. Saya akan minta penjelasan. Tentu sekaligus mencari solusi secepatnya,” tegasnya.
BACA JUGA : Aneh, Pemukiman Warga Onekore Ditetapkan Sebagai Hutan Produksi
Sebelumnya diberitakan media ini, Kemen LHK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 Tanggal 14 Mei 2016. Dalam SK Penetapan tersebut, kawasan Hutan Produksi membentang di 7 kelurahan di dalam Kota Ende.
Surat Keputusan tersebut kemudian menimbulkan polemik karena ditetapkan secara sepihak dan tanpa sepengetahuan pihak-pihak terkait. Lurah-lurah, warga, bahkan DPRD Ende merasa tidak pernah diinformasikan mengenai penetapan tersebut.
Polemik juga muncul sebagai akibat dari penetapan kawasan Hutan Produksi tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Wilayah yang diclaim sebagai Hutan Produksi ternyata merupakan pemukiman warga dan fasilitas publik. (ARA/EN)
BACA JUGA : Akper, Uniflor, dan SMAN 1 Ende, Masuk Kawasan Hutan Produksi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.