Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Ende meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM. Peluncuran program BPUM dimulai bertepatan dengan video conference antara presiden Joko Widodo dengan beberapa pihak termasuk BRI Cabang Ende (24/8/20).
Disampaikan Kepala BRI Kantor Cabang Ende, Yoga Aditya, dalam video conference tersebut presiden mengharapkan pemberian bantuan BPUM mampu memulihkan dan memberikan pertumbuhan ekonomi.
Hal itu mengingat penurunan ekonomi Indonesia sejak pembatasan sosial selama pandemi Covid-19.
Banpres Produktif Usaha Mikro merupakan program pemerintah yang dikucurkan melalui Bank BRI. Disampaikan Yoga Aditya, melalui program ini setiap usaha mikro akan mendapat bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta.
“BPUM adalah program pemerintah yang dikucurkan melalui Bank BRI. Dalam program ini para pelaku usaha kecil mendapatkan Rp 2,4 juta per orang,” kata Yoga Aditya.
Data penerima bantuan program BPUM di seluruh BRI Kanwil Denpasar sebanyak 20.602 orang. Dari total tersebut, kata Yoga Aditya, yang disalurkan oleh BRI Kantor Cabang Ende sebanyak 438 orang.
Jika para penerima bantuan mampu mengembangkan usaha maka BRI telah menyiapkan program lanjutan melalui Kredit Super Mikro. Jelas Yoga Adtya, Kredit Super Mikro akan memberikan bantuan yang lebih besar lagi kepada para penerima.
“Melalui program BPUM sebesar Rp 2,4 juta mereka diharapkan mengembangkan usaha. Nah, jika berkembang BRI telah menyiapkan fasilitas perbankan yang lebih besar lagi melalui Kredit Super Mikro. Dalam produk ini, mereka diberi pinjaman Rp 10 juta tanpa agunan”.
Lanjutnya, Kredit Super Mikro disiapkan Bank BRI agar pengembangan usaha mikro diperhatikan secara berkelanjutan. Ini sejalan dengan komitmen dan keunggulan BRI yang terletak di sektor mikro, kata Yoga Adtya.
Karena itu pihaknya mengharapkan para penerima program BPUM mempergunakan bantuan secara baik sebab amat bermanfaat bagi pengembangan usaha mereka masing-masing. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.