Situasi yang amat berbeda nampak di pesisir pantai sekitar Dermaga Ende hingga Pasar Mbongawani pada Jumat (19/02/21). Di lokasi tersebut terlihat ratusan orang tengah membersihkan sampah.
Yang bikin menarik, ada Bupati Ende Djafar Achmad dan Dandim 1602 Ende, Letkol Inf Nelson Marpaung, diantara mereka.
Bupati Ende, Dandim, dan ratusan orang yang terdiri dari berbagai instansi melakukan kerja bhakti di sepanjang pesisir pantai karena sampah kian menumpuk.
Dandim Nelson nampak siap dengan pakaian olahraga yang ia dikenakan. Seakan tak mau kalah, Bupati Djafar, walau dengan stelan rapih, gotong-royong mengangkat sampah.
Ditengah pembersihan, satu buah eksavator didatangkan. Alat berat itu didatangkan karena karena sampah banyak sekali tertimbun di dalam pasir. Menurut Asisten I Setda Ende, Abraham Badu, sepertinya telah lama sampah tidak dibersihkan.
Pembersihan sampah dilakukan sejak pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita dan berakhir kira-kira pukul 10.00 Wita.
Kata Abraham Badu, proses pembersihan yang dilakukan melibatkan berbagai intansi. Dari pemerintah, TNI, hingga Kepolisian.
Pembersihkan dilakukan sebagai langkah konkrit pemerintah mengurangi tebaran sampah di sepanjang pesisir pantai. Selain itu, tandasnya, para pimpinan daerah di Ende ingin menyadarkan masyarakat setempat akan pentingnya merawat lingkungan.
Bupati Ende, lanjutnya, dalam kesempatan tersebut telah menginstruksikan dinas terkait dan kecamatan setempat agar lebih aktif berperan. Misalnya, menyadarkan warga agar membuang sampah di tempatnya, karena di area tersebut telah disiapkan container sebagai tempat sampah.
Bupati Ende menginginkan adanya gerakan nyata guna merawat kebersihan pantai. Dan para pedagang atau nelayan yang ditinggal di sekitarnya, perlu dilibatkan dalam gerakan tersebut.
“Beliau (Bupati Ende) meminta kesadaran seluruh pihak, dan menginginkan adanya gerakan nyata untuk merawat daerah pesisir pantai,” kata Abraham Badu. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.