Bupati Ende Djafar Achmad membuka festival Marilonga, Kamis 9 November 2023. Penyelenggaraan festival diadakan di Desa Watunggere Marilonga, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.
Festival Marilonga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan yang digelar Pemkab Ende.
BACA JUGA
Penuturan Bupati Ende, festival Marilonga tak sekedar festival peringatan Hari Pahlawan. Lebih dari itu, kata dia, festival Marilonga juga diadakan sebagai upaya pemerintah memperjuangkan Marilonga sebagai pahlawan nasional.
Karena itu dirinya berharap berbagai upaya pemerintah mendapat pengakuan untuk mengukuhkan Marilonga sebagai pahlawan nasional.
“Ini merupakan upaya kita bersama, terimakasih untuk dukungan masyarakat, semoga pejuang kita Marilonga dikukuhkan menjadi pahlawan nasional,” kata Bupati Ende Djafar Achmad (09/11).
Festival Marilonga diharapkan juga menjadi salah satu varian destinasi wisata sejarah yang ada di Kabupaten Ende, sebut Djafar Achmad.
Oleh karena itu penyelenggaran festival akan diadakan setiap tahun untuk menarik angka kunjungan di Kecamatan Detukeli. Nantinya, kata Bupati Djafar, jika hal itu berhasil dilakukan maka angka kunjungan ke Detukeli terhubung dengan peningkatan ekonomi warga.
“Kedepan harus lebih banyak peserta yang dilibatkan dengan kemasan acara yang lebih professional agar menjadi salah satu agenda kunjungan wisatawan,” tuturnya.
BACA JUGA
Penyelenggaraan festival berlangsung meriah dan menarik diisi tari-tarian, puisi, hingga modern dance. Festival Marilonga tahun ini melibatkan sejumlah pihak mulai dari para siswa hingga sanggar yang berada di Kecamatan Detukeli.
Untuk diketahui, sosok Marilonga dikenal luas oleh masyarakat Kabupaten Ende sebagai seorang pejuang yang melawan penjajahan Belanda.
Marilonga dilahirkan kurang lebih sekitar tahun 1859 di Watunggere, kecamatan Detukeli, kabupaten Ende. Menurut Servas Mario Pati, dkk (2001), peperangan Marilonga melawan penjajahan Belanda dimulai sejak 1893 hingga tahun 1907 . (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.