Bupati Ende, Djafar Achmad, secara maraton mengambil sumpah dan melantik 3 Kepala Desa di Kabupaten Ende (15/1/21). Para Kepala Desa yang dilantik terdiri dari Desa Watusipi Kecamatan Ende Utara, Desa Saga dan Desa Niowula Kecamatan Detusoko.
Proses pelantikan terjadi di dua tempat berbeda secara maraton. Untuk Desa Watusipi, proses pelantikan bertempat di Kantor Desa Watusipi. Sedangkan pelantikan Kepala Desa Saga dan Niowula, bertempat di Aula Kapela Stasi Saga.
Di dua tempat tersebut, Bupati Ende melantik Hironimus Hado sebagai Kepala Desa Watusipi, Hendrikus Lele sebagai Kepala Desa Saga. Dan terakhir, Vinsensius Papa sebagai Kepala Desa Niowula.
Ketiga Kepala Desa yang dilantik hari ini akan memimpin desa masing-masing hingga tahun 2027.
Dalam sambutan pelantikan, Bupati Djafar Achmad mengatakan, Kepala Desa harus mengetahui berbagai persoalan yang ada di desa. Hal ini ditekankan agar perencanaan pembangunan tepat sasaran dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Kepala Desa harus tahu tentang keadaan masyarakat di desa, seperti jumlah KK (Kepala Keluarga) miskin, jumlah anak putus sekolah, jumlah janda. Sehingga ketika membuat perencanaan program tepat sasaran,” ujar Bupati Djafar Achmad (15/1/21).
Kepada para Kepala Desa, Bupati Djafar mengingatkan untuk tidak melakukan mutasi atau pergantian perangkat desa terhitung 6 bulan sejak dilantik.
Selain itu, dirinya juga meminta para Kepala Desa profesional mengelola keuangan desa sesuai aturan berlaku. “Sehingga tidak terjadi persoalan di kemudian hari,” lanjutnya.
Persoalan lain seperti masih adanya penyebaran Covid-19 , deman berdarah, stunting, dan HIV/AIDS, dikatakannya perlu menjadi perhatian para Kepala Desa. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.