Bupati Ende, Drs H. Djafar H. Achmad, MM, mengingatkan semua komponen masyarakat agar tidak saling menyalahkan dalam mengurus pandemi Covid 19 di Kabupaten Ende.
Bupati Djafar menyatakan hal tersebut saat melakukan pencanangan Vaksinasi Covid-19 (Sinovac) Kabupaten Ende, di pelataran Rumah Sakit Umum Daerah Ende, Kamis (04/02/21).
“Urus covid 19 ini, kita tidak perlu saling mempersalahkan,” kata Bupati Ende Djafar Achmad (04/02).
Lanjutnya, semua komponen masyarakat harus bekerja dan berjuang bersama memutus mata rantai covid 19. Sebab, menurut Bupati Djafar, seluruh elemen di Kabupaten Ende menginginkan daerah bebas dari virus covid 19.
“Mari kita berjuang bersama dengan memberikan kontribusi positif pemikiran tentang cara atasi covid-19. Tentunya kita ingin Ende bebas Covid agar semua sektor kehidupan dapat kembali berjalan normal,” ujarnya.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, kata Bupati Djafar, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakatnya agar lekas keluar dari situasi pandemi yang berkepanjangan.
Bupati Djafar meminta kepada semua masyarakat untuk mendukung pelaksanaan vaksin sinovac di kabupaten Ende dengan bersedia divaksin secara sukarela.
Sementara itu, Panitia Pelaksana dalam laporan yang disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Achmad Gulung, mengatakan, pentahapan kelompok penerima vaksin Covid 19 di kabupaten Ende dibagi dalam 4 tahap.
Tahap pertama dikhususkan bagi tenaga kesehatan, lalu tahap kedua bagi pemberi pelayanan publik.
Tahap ketiga, bagi masyarakat rentan yaitu masyarakat di daerah dengan resiko penularan tinggi. Dan terakhir, tahap keempat, bagi masyarakat umum.
Sementara sasaran vaksin, menurut Achmad Gulung, diperuntukkan bagi masyarakat usia 18 hingga 59 tahun yang lolos screening. Atau, mereka yang memenuhi persyaratan sebagai penerima vaksin.
Target sasaran tahap pertama, lanjutnya, sesuai dosis vaksin yang diterima sebanyak 1.180 orang peruntukkan bagi 10 pejabat publik dan tenaga kesehatan serta tenaga penunjang di Rumah Sakit dan Puskesmas. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.