Ende  

Calon Penjabat Bupati Ende yang Ditetapkan DPRD Belum Tentu Terpilih, Ini Aturannya

Avatar photo
Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, memimpin Sidang Paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende, Selasa 17 Oktober 2023.
Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, memimpin Sidang Paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende, Selasa 17 Oktober 2023.

Calon penjabat Bupati Ende yang ditetapkan oleh DPRD Ende belum tentu terpilih atau ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) RI. Dengan kata lain, Kemendagri RI bisa saja menetapkan Penjabat Bupati diluar 3 nama yang ditetapkan DPRD Ende.

DPRD Ende sendiri telah menetapkan 3 nama calon Penjabat Bupati Ende dalam sidang yang digelar pada Kamis, 19 Oktober 2023. Ke 3 nama yang telah ditetapkan DPRD Ende yakni Agustinus Ngasu, Sulastri Rasyid dan Viktor Manek.

Advertisement
dpd ri
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ke 3 nama yang ditetapkan selanjutnya diusulkan kepada Kemendagri RI. Namun, kendati telah ditetapkan, ternyata tidak secara otomatis satu diantara 3 nama itu akan ditetapkan oleh Kemendagri.

BACA JUGA

Penelusuran Ende News menemukan, batasan kewenangan DPRD terkait usulan calon Penjabat Bupati Ende ternyata sebatas mengusulkan. Kemendagri, merujuk aturan, bisa saja menetapkan Penjabat Bupati Ende diluar 3 nama yang ditetapkan oleh lembaga dewan.

Hal itu tertuang dalam Permendagri RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Merujuk aturan tersebut, sebenarnya tak hanya DPRD yang memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati. Selain DPRD, terdapat 2 lembaga lain yang dapat mengusulkan nama-nama calon, yakni Gubernur dan Kemendagri RI.

Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Permendagri tersebut, mengatur, usulan calon Penjabat Bupati dapat diusulkan oleh Kemendagri sebanyak 3 calon, gubernur dapat mengusulkan 3 calon, DPRD Ende melalui ketua dapat mengusulkan 3 nama calon.

Karena itulah total usulan nama calon Penjabat Bupati akan berjumlah 9 calon Penjabat.

Nama-nama calon yang dapat diusulkan pun memiliki kriteria diantaranya, ASN aktif dan memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon II A. Level jabatan ini hanya dimiliki seorang Sekda di tingkat Kabupaten, Kepala Dinas di tingkat Propinsi, atau direktur di tingkat Kementrian.

BACA JUGA

Selanjutnya, setelah seluruh usulan calon diterima Kemendagri RI, maka seluruh calon yang telah diterima itu akan dikerucutkan menjadi 3 nama saja untuk diteruskan kepada Presiden RI melalui Mensesneg.

Dalam proses ini Kemendagri dapat meminta pertimbangan dari Kementrian lain dan lembaga non-Kementrian seperti Badan Intelijen Negara atau BIN.

“Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,” bunyi Pasal 10 Ayat 1, Permendagri nomor 4 tahun 2023.

“Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 10 Ayat 3.

Setelah melewati proses itu barulah pengangkatan Penjabat Bupati dapat dilakukan melalui penetapan oleh Mentri terkait.

Kewenangan DPRD sendiri, seperti dijelaskan, terbatas pada mengusulkan saja atau dengan kata lain, DPRD tak dapat melibatkan diri pada proses penggodokan yang dilakukan Kementrian.

Karena itulah di beberapa daerah lain kerap ditemukan Kementrian menentukan Penjabat Bupati di luar usulan lembaga dewan.

Dengan demikian, salah satu dari ke 3 nama calon Penjabat Bupati Ende yang telah ditetapkan oleh DPRD Ende, tidak secara otomatis diangkat oleh Kemendagri RI. (ARA/EN)