Capek Pacaran Jalan Kaki, Sepasang Kekasih di Ende Nekat Curi Motor

Avatar photo
1abaa

“Cinta butuh perjuangan,” frasa yang beken, ketika kaula muda dilanda asmara. Namun jangan salah kaprah. Sedikit saja salah menerjemahkannya bisa-bisa jadi fatal. Itulah yang dialami sepasang kekasih di Kota Ende.

Sepasang kekasih di Kota Ende berinisial AW dan AI nekat melakukan pencurian satu buah motor. Pencurian dilakukan lantaran AI, gadis berusia 16 tahun yang dipacari AW, jenuh terus-terusan berpacaran jalan kaki.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Laurensius melalui Kanit Pidum Reskrim, Aipda Andre Iskandar (6/2/20), AI kemudian mengeluh kepada AW.

“Jadi si AI ini omong, kita ini sering kemana-mana jalan kaki, capek begitu. Sehingga si AW ini termotivasi dengan masalah itu. Si ceweknya sering mengeluh, mengeluh, akhirnya direncanakanlah pencurian,” jelas Andre Iskandar.

Seperti dijelaskan oleh Aipda Andre, keluhan AI akhirnya ditanggapi AW, yang setelahnya berencana melakukan pencurian. Dan AI, kekasih yang telah tinggal bersamanya selama 9 bulan, diikut-sertakan dalam aksi.

Pencurian oleh sepasang kekasih dilakukan pada tanggal 21 Januari 2020, di Jalan Samratulangi tepatnya di belakang RSUD Ende. Keduanya mencuri satu buah motor merk Mio Zet yang terparkir di pinggir jalan tanpa mengunci setir.

“Si AW yang bagian dorong motor kemudian si AI ini yang memantau situasi. Jadi setelah si AI memastikan situasi aman, kemudian kasih kode ke AW untuk dorong motornya, kemudian pada saat jalan menurun ke arah Pertigaan Woloweku, baru mereka naik motor itu sama-sama.”

Peristiwa pencurian ini terungkap tanggal 3 Februari 2020 dan terhadap mereka dikenakan beberapa Pasal.

“Semua mereka dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1, 4, dan 5. Ayat ke 4 itu dilakukan oleh 2 orang atau lebih, kemudian Ayat ke 5 karena melakukan perusakan terhadap barang yang mereka curi. Maksudnya, dia merusak kabel kontak motor dalam aksinya.”

Lanjut Andre Iskandar, ancaman hukuman yang dikenakan adalah selama 7 tahun penjara. Lalu, terkait usia AI yang masih dibawah umur terhadapnya akan menggunakan sistem Peradilan Anak. (ARA/EN)