Ende  

Carut Marut Ranperda Trantibum, Bupati Djafar Kesal ke Bawahan : Itulah Anak-anak Itu

Avatar photo
Bupati Ende Djafar Achmad
Bupati Ende Djafar Achmad

Carut marut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat atau Trantibum, membuat Bupati Ende Djafar Achmad mengungkapkan kekesalannya.

Bupati Djafar merasa para bawahannya gagal menerjemahkan visi dan pikirannya ke dalam pasal-pasal Ranperda Trantibum. Kekesalan orang nomor satu di Kabupaten Ende ini menanggapi pasal-pasal kontroversial Ranperda Trantibum khususnya mengenai aturan yang membatasi urusan adat.

Advertisement
iklan
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Itu yang saya sesali. Saya hanya mau tertibkan masyarakat bukan tertibkan adat, tidak,” ungkap Bupati Djafar saat diwawancarai media ini, Kamis (8/6/23).

Hal tersebut disampaikannya menanggapi carut marut penyusunan Ranperda Trantibum yang saat ini menjadi kontroversi ditengah masyarakat. Pasal-pasal dalam Ranperda Trantibum mengatur beberapa urusan yang melampui kewenangan pemerintah serta tumpang-tindih antar pasal sehingga menimbulkan ketidak-jelasan.

Pasal 85 Ayat 4 Ranperda Trantibum misalnya malah mengatur urusan adat yang sebenarnya melampaui kewenangan pemerintah. Isi pasal tersebut berbunyi:

(4) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta adat, pesta pernikahan, acara kenduri dan atau pesta lainnya dilarang:

a. menyediakan/menjual dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan minuman oplosan lainnya disekitar tempat pesta;

b. menyelenggarakan pesta atau acara nikah, pesta adat, kenduri atau pesta lainnya berlaku jam malam dengan batas waktu pukul 24.00 wita malam;

Sementara pasal lain diatur secara tumpang-tindih sehingga menimbulkan ketidak-jelasan dan multi tafsir, misalnya aturan yang tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Ranperda Trantibum.

Pasal 66 Ranperda Trantibum berbunyi larangan terhadap pedagang kaki lima berjualan di trotoar, namun pada Pasal 67 tertuang aturan membolehkan hal itu selama pedagang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Kendati penyusunan Ranperda terkesan carut-marut dan kontroversial, Bupati Djafar tetap memaklumi kesalahan yang dilakukan oleh anak buahnya. Penuturan Bupati Djafar, para aparatur yang menangani penyusunan Ranperda Trantibum belum terbiasa menyusun aturan sebab belum lama menempati posisi masing-masing.

“Itulah anak-anak itu kan mereka masih baru semua,” tutur Bupati Djafar.

Di sisi lain, kesibukannya menjalankan tugas sebagai pimpinan daerah menyebabkan ia tak dapat mencermati langsung setiap pasal sehingga lolos dalam pembahasan di DPRD Ende. “Saya tidak lihat itu, saya tidak baca semua (isi Ranperda),” akunya. “Kalau saya tahu saya larang,” sambung Bupati Djafar.

Bupati Djafar juga mengonfirmasi bahwa dirinya selaku pimpinan daerah telah menginstruksikan bawahannya agar membuat pengecualian terhadap adat karena urusan itu bukan kewenangan pemerintah melainkan pemangku adat.

Sementara untuk pasal-pasal lain yang menyebabkan kontroversi ia meminta masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penyusunan Ranperda kepada pemerintah dan DPRD Ende.

Pembahasan mengenai Ranperda Trantibum masih terus bergulir di DPRD Ende. Setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi pada Selasa (6/6), selanjutnya pemerintah akan memberikan penjelasan terhadap pandangan setiap fraksi. (ARA/EN)