Motif tenun di Kabaputen Ende sebagai salah satu Hak Kekayaan Inteletual (HAKI) sedang diproses untuk mendapat hak paten. Menurut Bupati Ende, Djafar Achmad, pihaknya tengah melakukan berbagai upaya melindungi kekayaan komunal masyarakat Ende tersebut.
Sejauh ini, sebagai Bupati, dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MIPG) dan telah melakukan pembicaraan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM, sebagai lembaga yang berwenang memberikan hak paten.
“Saya sudah menemui Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTT. Kami berbicara tentang hak paten tenun Ende. Sekarang sedang kami proses,” kata Bupati Ende Djafar Achmad (21/09/21).
Lebih lanjut, menurut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Ende, terdapat 29 motif tenun di Kabupaten Ende yang tengah diproses mendapatkan hak paten. Tenun motif Kelimara, Mangga, dan Soke Mata Lo’o termasuk didalamya.
Berikut ini daftar 29 motif tenun di Kabupaten Ende yang sedang diproses mendapatkan hak paten.
- Lawo Kelimara
- Lawo Mangga
- Lawo Mberhe atau Bele Kale
- Lawo Soke Mata Lo’o
- Mata Rote
- Semba
- Lawo Nggaja
- Lawo Soke Mata Ria
- Lawo Jara
- Lawo Manu
- Lawo Pundi
- Lawo Nepa Mite
- Lawo Nepa Tea
- Lawo Pea
- Lawo Pea Kanga
- Lawo Tangga Kopo
- Lawo Redu
- Lawo Rote
- Lawo Raga Kaju
- Lawo Rati
- Lawo Gami Tere Esa
- Lawo Mata Anggo
- Lawo Mite/Ragi Mite
- Lawo Wea
- Lawo Anadeo
- Lawo Mogha
- Lawo Mettu
- Lawo Ine Pare
- Mbanggo Te’e
Mengenai proses hak paten terhadap motif tenun, Bapeda Kabupaten Ende mengonfirmasi bahwa sekarang ini telah sampai ke tahap validasi. Setelah itu baru didaftarkan di Kemenkum HAM.
Menurut Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Bapeda Ende, Albertus Valentinus Lama, rangkaian proses tersebut telah dimulai sejak bulan Mei tahun ini dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.