Pendataan yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) terhadap Kepala Keluarga (KK) miskin yang akan menerima bantuan Sembako telah mencapai 4.000 KK. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinsos Kabupaten Ende, Marmi Kusuma saat diwawancarai Ende News di Kantor Bupati Ende (20/04/20)
“Sudah mencapai 4.000 dan kami akan sorong data itu (ke Bupati), nanti keputusannya bagaimana tergantung pak Bupati,” kata Marmi.
Angka ini naik drastis setelah beberapa hari sebelumnya diumumkan berjumlah 1.743 KK.
Menurut Marmi pendataan dilakukan bekerja sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan yang berada di wilayah Kota Ende. Hal ini dilakukan agar mempermudah proses pendataan.
Selain itu, kerja sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan dilakukan guna meningkatan akurasi data sehingga tepat sasaran.
Karena itu dirinya optimis bantuan Sembako yang nantinya akan diberikan akan tepat sasaran.
“Kami sudah verifikasi, sampai kemarin kita masih lembur, turun ke Kelurahan-kelurahan. Itu (kesalahan data) kemungkinan kecil. Mungkin ada tapi kecil,” ungkap Marmi.
Marmi juga mengatakan bahwa penerima bantuan Sembako merupakan warga wilayah Kota Ende.
Ditanyai mengenai tidak seluruh KK miskin di Kabupaten Ende mendapat bantuan ini atau hanya untuk wilayah Kota Ende, dirinya menjelaskan bahwa di desa telah ada Dana Desa. Selain itu, menurutnya, warga wilayah Kota Ende lebih merasakan dampak akibat pembatasan sosial.
“Di desa kan sudah ada Dana Desa to, seperti itu. Karena yang rasa, menurut saya itu, di dalam Kota, kalau petani-petani tidak terlalu, dia tetap tanam, tetap panen,” jelas Marmi.
BACA JUGA :
- 881 Pelamar Kartu Pra Kerja Kabuapaten Ende Tidak Terakomodir, Ini Sebabnya
- Mama-mama Pedagang Sayur Gelar Dagangan di Gedung DPRD Ende, Ada Apa?
Bantuan Sembako ini juga ditujukan kepada warga yang benar-benar belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako dari Kementrian Sosial Republik Indonesia.
Bantuan ini akan diberikan kepada KK miskin yang terkena dampak seperti, tukang ojek, sopir travel, pedagang asongan, dan sejenisnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.