Persoalan data penerima bantuan tengah menjadi diskusi serius di kalangan masyarakat Kabupaten Ende.
Ikhwal persoalan data pertama kali muncul saat launching Bantuan Sosial Tunai (BST) tanggal 8 Mei 2020. Setelah itu Dinas Sosial Kabupaten Ende menerima hujan kritik dan keluhan dari warga.
Problem Database
Satu hari setelah peluncuran, atau 9 Mei 2020, di desa Lisedetu Kecamatan Wolowaru, warga marah setelah nama-nama mereka tidak tertera. Padahal, nama mereka telah dimasukan saat masa pendaftaran berlangsung.
Keluhan terus berlanjut. Hari Selasa 12 Mei 2020, tiga kelompok warga datang gedung DPRD Ende. Mereka mengeluh ke anggota dewan, nama mereka tidak terdata. Dan lagi, pada 13 Mei 2020 warga dari kelompok berbeda kembali hadir.
Dahi anggota dewan mulai mengkerut. Sebagian lagi geleng-geleng. Isyarat ketidak puasan terhadap hasil kerja Dinas Sosial Kabupaten Ende. Tiga anggota dewan yakni Samsudin, Chairul dan Eman Minggu, coba menenangkan warga. Mereka minta warga bersabar.
Samsudin misalnya, mengatakan, “besok (14 Mei) akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah, jadi, semua akan kita selesaikan”. Mendengar tanggapan DPR warga pun memutuskan pulang.
Tanggal 14 Mei 2020 terjadi apa yang dikatakan Samsudin. Rapat Dengar Pendapat dilaksanakan DPR dengan pemerintah. Dinas-dinas hadir mengikuti rapat. Termasuk Dinas Sosial.
Dari rapat inilah benang kusut database mulai terurai satu per satu.
Dipimpin oleh Muhamad Orba Kamu Ima, RDP dengan pemerintah berjalan alot. DPR secara keras mengeritik pendataan oleh Dinas Sosial. Mereka menyesalkan ketidak akuratan data terjadi di masa pandemi, dikala masyarakat amat membutuhkan bantuan.
Menurut Orba Kamu Ima, yang diwawancari Ende News pada 17 Mei 2020, selain mengeritik, DPR memberikan kesempatan kepada Dinas Sosial, menjelaskan persoalan database.
Pada mulanya terdapat data acuan di Dinas Sosial Kabupaten Ende. Nama data ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sering disingkat DTKS.
Dalam DTKS terhimpun nama-nama penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima bantuan Sembako dari pemerintah pusat. Jumlah warga terdaftar 34.653 orang.
“Diluar itu, ada data Non DTKS. Jumlahnya sebanyak 27. 691. Data Non DTKS adalah yang belum mendapat bantuan. Itu data awal,” kata Orba Kamu Ima.
Pada pertengahan bulan April, tepatnya 20 April 2020 muncul surat dari Kementrian Sosial RI. Isi surat, meminta Dinsos mendata penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Kuotanya 18.000 Kepala Keluarga. Waktu diberikan Kemensos amat singkat, hingga tanggal 23 April 2020.
Dinas Sosial menanggapi surat ini dengan melakukan verifikasi dan validasi (verivali) terhadap data Non DTKS. Dinas Sosial turun ke desa-desa meminta desa melakukan pengecekan terhadap data.
Di Desa Lisedetu, Kecamatan Wolowaru misalnya, Kades Silvester Jhoni mengakui, pihaknya sempat didatangi Dinas Sosial untuk membantu verivali. “Kami bantu verifikasi. Data diberikan siang, sorenya langsung dibawa ke kembali ke Ende,” (9/5).
Selesai melakukan verivali data kemudian dikirim ke pusat.
Pada 8 Mei 2020, terjadi launching di Kantor Pos, Kota Ende, tanda penyaluran BST dimulai. Nama-nama yang terdata sebagai penerima BST berjumlah 17.636 Kepala Keluarga.
Dengan demikian, jumlah warga dalam data Non DTKS berkurang. Menurut Orba Kamu Ima, data Non DTKS yang mulanya berjumlah 27.691, menjadi berkurang sebab sebanyak 17.636 telah terakomodir dalam BST. Data Non DTKS menjadi 10.055 warga.
Sisa 10.055 inilah yang, beberapa hari setelah launching BST, bikin DPRD Ende cenat-cenut. Mereka menuntut kejelasan bantuan terhadap mereka.
Sepakati Solusi
Menurut Orba Kamu Ima, terhadap mereka juga telah dibahas dalam RDP. Pihak pemerintah dan DPRD sepakat memberikan solusi bantuan.
Dari total 10.055 kemudian dibagi-bagi. Sebanyak 4.261 akan diberikan bantuan dari APBD Provinsi. Selanjutnya, sebanyak 4.261 diberikan bantuan dari APBD Kabupaten, dan sisanya akan diberikan bantuan dari BLT Dana Desa.
Jika BLT Dana Desa didapati tidak mampu mengakomodir seluruh warga terdata, maka telah diputuskan akan ditanggulangi dengan APBD Kabupaten.
Mengenai jumlah dana yang akan diterima, menurut Orba Kamu Ima, jumlahnya sama dengan bantuan BST.
Sekarang ini Pemerintah sedang mengkaji Peraturan Bupati sebagai payung hukum pemberian bantuan. Itu sesuai hasil RDP, kata Orba. Seraya mengingatkan, data akan terus bergerak sebab ada desa yang belum memasukan data.
Bupati Ende Djafar Ahmad ketika ditemui awak media pada 19 Mei, membenarkan langkah solusif tersebut. Para warga yang belum menerima bantuan akan ditanggulangi sesuai rincian tersebut.
Bupati Djafar menambahkan, terhadap warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap bisa mendapat bantuan. Dirinya mengharapkan agar warga dimaksud mendaftarkan diri ke pihak Desa atau Kelurahan setempat.
Lalu, terkait Peraturan Bupati sebagai payung hukum, juga telah diterbitkan. Karenanya pemberian bantuan melalui BLT Dana Desa sudah bisa dilakukan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.