Dewan Minta Pemda Ende Gratiskan Rapid Test dan Percepat BLT Kepada Mahasiswa

Avatar photo
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Ende dengan pemerintah, bertempat di Gedung DPRD Ende (9/7/20)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Ende dengan pemerintah, bertempat di Gedung DPRD Ende (9/7/20)

Komisi III DPRD Kabupaten Ende meminta Pemerintah Daerah menggratiskan biaya rapid test kepada pelajar dan mahasiswa. Selain itu, para anggota dewan juga mendesakan mempercepat Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada mahasiswa di perantauan. Hal tersebut menjadi Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah (9/7/20).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Vinsen Sangu ini, para anggota dewan mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat mengenai mahalnya rapid test.

Test itu diwajibkan sebagai salah satu syarat dapat bepergian ke luar daerah. Karena itu kendati mahal, masyarakat terpaksa mengeluarkan kocek tambahan yang tak bisa dikatakan sedikit. Satu kali test dilakukan maka para pelaku perjalanan mesti mengeluarkan paling sedikit Rp 400 ribu. Angka itu tentu diluar harga tiket.

Pada masa New Normal, persoalan rapid test kian pelik. Pada masa ini berbagai Sekolah dan Perguruan Tinggi mulai dibuka. Dan hal tersebut tentu diikuti dengan arus balik para pelajar dan mahasiswa ke daerah tempat mereka menempuh pendidikan.

Bagi para pelajar dan mahasiswa, menurut anggota Komisi III, kewajiban melakukan rapid test tentu baik guna menghindari penyebaran virus Covid-19. Menurut DPRD, yang menjadi persoalan adalah mahalnya test tersebut.

Di Kabupaten Ende, pemerintah mengalihkan urusan rapid test kepada swasta. Selama ini pemerintah terbatas melakukan rapid test sesuai kebutuhan, bukan keinginan. Maksudnya, rapid test oleh Pemda Ende hanya diperuntukan untuk tracing kepada orang yang dicurigai pernah kontak dengan pasien positif. Bukan para pelaku perjalanan secara umum.

Masyarakat umum selalu diarahkan melakukan test di Laboratorium swasta yang berada di Kota Ende. Namun, dalam perjalanannya, rapid test oleh swasta kemudian berimbas pada mahalnya harga. Padahal, mengenai rapid test ini terbuka kemungkinan atau dapat diurus oleh pemerintah sendiri.

Karena itu, DPRD Ende, mengingat arus balik para mahasiswa yang akan kembali ke tempat kuliah, meminta pemerintah mengurus sendiri dan menggatiskan rapid test kepada mereka. DPRD menilai, beban harga yang dikenakan pihak swasta selama ini amat memberatkan jika diterapkan kepada mahasiswa dan pelajar.

Selain persoalan rapid test, dalam RDP kali ini, Komisi III juga menyoroti janji pemerintah mengenai pemberian BLT kepada mahasiswa dan pelajar di perantauan.

Menurut anggota dewan, pemerintah terkesan lamban merealisasikan janji tersebut. Realisasi BLT kepada mahasiswa dan pelajar mestinya sesegera mungkin dilakukan mengingat prinsip kedaruratan di masa pandemi. Dikhawatirkan, jika terlalu lama terealisasi maka urgensi kedaruratan bantuan menjadi hilang.

Untuk diketahui, dalam file Ende News, janji pemberian BLT bermula dari RDP antara Komisi III dan Pemda Ende tanggal 30 April 2020. Beberapa hari berselang, tepatnya tanggal 6 Mei 2020 Bupati Ende, Djafar Ahmad mengeluarkan perintah lisan yang memastikan para mahasiswa dan pelajar di rantau akan menerima BLT. Perintah itu lalu diikuti oleh Dinas Sosial dengan mengeluarkan surat resmi tertanggal 8 Mei 2020, berisi syarat-syarat calon penerima BLT. (ARA/EN)