Netizen bernama Dhea, pemilik akun @milkitasoklat menjadi trending di Twitter (10/1/21), usai mengomentari jatuhnya Sriwijaya Air SJ182. Sayangnya, akun Dhea trending bukan karena pujian melainkan karena hal negatif.
Akun Dhea dibully netizen lantaran mengatakan pilot Sriwijaya Air SJ 182 sebagai Kang Ghosthing.
“pesawat Sriwijaya air hilang kontak pasti pilotnya kang ghosting #SJ182,” cuit Dhea.
Ghosting, istilah beken di kalangan mileniel memiliki arti, mengakhiri hubungan dengan memutuskan semua komunikasi tanpa penjelasan apa pun.
Cuitan itu lantas membuat netizen berang. Warga jagat maya membalas kicauan Dhea dengan kata-kata menyerang.
“Dhea kalo kelurgamu ada di dlm pesawat itu apa masih bisa ngejokes ke gtu gblk!,” tulis akun Twitter @Senaluvvh
“ya ampun Dhea, kamu gapunya hati ya? Orang lagi berduka malah nge jokes, gapunya perasaan sumpah ni org, belom aja dia kehilangan org yg dicintai,” kicau akun @ParkCinaDy6
Terkejut ditanggapi amarah akun Dhea langsung meminta maaf. Dhea mengaku tidak ada niat apa-apa dalam cuitan viral itu.
“Buat semuanya aku secara pribadi minta maaf sebesar-besarnya, karena tweet kayak gitu, aku ga ada maksud apa-apa, buat keluarga korban semoga diberi ketabahan dan aku minta maaf sebesar-besarnya. Maafin karena aku ganyangka kalo kayak gini,” tulis Dhea.
Dhea juga menambahkan jawaban bahwa sebenarnya dia hanya ingin bercanda. Namun, klarifikasi dan permohonan maaf Dhea tak meredakan situasi. Netizen terlampau berang.
“kemana lu? Kok menghilang?? Minta maaflah ke keluarga Capt Afwan. Jangan melalui tweet. Bertanggung jawablah Dhea,” tulis @DDwi215 kepada Dhea.
Hingga pukul 12.23 WIB “Dhea” menempati posisi ketiga di Trending Twitter Indonesia dengan cuitan sebanyak 2.799 kali. Akibat viralnya cuitan tersebut akun Dhea, @milkitasoklat, ditutup oleh pemilik akun. (EN/GS/TW)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.