Ende  

Di Uniflor, Mahfud Tegaskan Indonesia Bukan Negara Hukum Rechtsstaat

Avatar photo
Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mafmud MD, saat memberikan materi dalam dialog kebangsaan di Universitas Flores, Kota Ende (31/5/23)
Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mafmud MD, saat memberikan materi dalam dialog kebangsaan di Universitas Flores, Kota Ende (31/5/23)

Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfmud MD menegaskan Indonesia bukan negara hukum Rechtsstaat. Konsep negara hukum Rechtsstaat telah lama ditinggalkan sehingga dalam menegakkan keadilan para penegak hukum tidak lagi terpaku pada pasal-pasal.

Hal itu dikatakan Mahfud MD saat mengisi dialog kebangsaan di Universitas Flores (Uniflor), Kota Ende, Rabu 31 Mei 2023. Dialog tersebut diadakan menyongsong peringatan Hari Lahir Pancasila 1 juni 2023.

Mahfud menjelaskan, Pancasila dalam konsep kenegaraan merupakan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Merunut rumusan prismatika Pancasila maka negara Indonesia memadukan konsep kenegaraan salah satunya pada sisi negara hukum. Dan pada sisi ini dirinya menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut teori negara hukum rechtsstaat.

Dijelaskan Mahfud MD, konsep negara hukum dalam teori terdapat dua aliran besar yakni konsep negara hukum rechtsstaat dan the rule of law. Dan Indonesia, kata Mahfud MD, tidak menganut teori negara hukum rechtsstaat.

Antara rechtsstaat dan the rule of law memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan itu terletak pada pelembagaan, pelaksanaan, dan tujuan hukum itu sendiri. Rechtsstaat merupakan konsep negara hukum yang berfilosofi legisme atau berpatokan pada pasal-pasal yang tertulis.

“Bahwa yang dikatakan benar di dalam hukum itu adalah kalau sesuai dengan pasal-pasal Undang-undang yang mengatur. Seseorang ahli hukum itu dikatakan hebat di negara rechtsstaat kalau dia bisa menemukan pasal-pasal tentang suatu kasus sehingga jelas,” terang Mahfud MD (31/5).

Tetapi hal itu berbeda dengan negara-negara yang menganut teori the rule of law. Teori the rule of law tidak berpatokan pada pasal-pasal melainkan lebih mengedepankan rasa keadilan sebagai tujuan hukum. Dengan demikian, merunut teori the rule of law, pasal-pasal hukum bisa disimpangi oleh hakim untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Karena itulah seorang penegak hukum dikatakan hebat apabila mampu mencari keadilan diluar pasal-pasal hukum, kata Mahfud.

“Di negara the rule of law, di negara anglo saxon, justru negara hukumnya itu, orang hebat itu orang yang pintar mencari keadilan diluar pasal-pasal hukum”.

Di Indonesia, teori yang dahulu dianut memang negara hukum rechtsstaat namun konsep itu diubah saat terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 2003. “Dalam UUD 1945 yang dulu, yang sebelum diamandemen itu ada bunyi, Indonesia ialah negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat),” terangnya. “Itu sebelum tahun 2003 memang begitu bunyinya, sekarang bunyinya, Indonesia adalah negara hukum. Titik. Ndak ada kata Rechtsstaat-nya”.

Konsekuensinya adalah para penegak hukum bisa menggunakan 2 teori negara hukum yaitu rechtsstaat atau the rule of law saat memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Disinilah antara bunyi pasal dan rasa keadilan itu bertemu, itulah Pancasila,” kata Mahfud.

Karena itulah, diakui mahfud, dirinya seringkali tidak melulu berpatokan pada pasal-pasal saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Yang terpenting bagi dia adalah bagaimana hukum itu bisa digunakan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kalau bunyi pasalnya ini bisa dimanipulasi, bisa dimain-mainkan, kita pakai hukum sendiri saja, hakim mencari keadilan sendiri. Itulah dulu yang sering saya praktekkan saat menjadi ketua MK”. (ARA/EN)