Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ende disambangi oleh pengurus partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Ende, hari ini, Rabu (13/1/20). Dalam kunjungan yang dilakukan pada pagi hari ini, turut hadir pengurus Partai Keadilan dan Kesejahteraan (PKPI) Ende.
Bertempat di sekretariat PKS, kedua partai bertemu dan membicarakan berbagai hal mengenai kekosongan jabatan Wakil Bupati Ende. Selain itu, pembicaraan juga mengerucut pada pencalonan Erikos Emanuel Rede, yang tidak lain ketua partai Nasdem, untuk diusulkan menjadi Wakil Bupati Ende.
Disampaikan Ketua PKS Ende, Chairul Anwar (13/1/21), hasil pertemuan hari ini amat penting dan akan menjadi bahan bagi pihaknya menentukan langkah selanjutnya.
Lalu, terkait pencalonan Erik Rede menjadi Wakil Bupati Ende, lanjut Chairul, pengurus PKS Ende akan menindak-lanjutinya dengan mengusulkan kepada pengurus PKS tingkat provinsi.
“Kami akan proses nama Erik Rede ke jenjang lebih tinggi, ke wilayah,” tutur Chairul Anwar (13/1/21).
Namun, ditambahkannya, pengusungan nama Erik Rede belum dapat dilakukan pihaknya sekarang ini. Menurut Chairul, PKS Ende membutuhkan kepastian pengusungan Erik Rede oleh Nasdem dalam suatu surat keputusan.
Sementara sejauh ini Erikos Emanuel Rede belum mengantongi Surat Keputusan dari otoritas Nasdem.
“Karena memang sampai saat ini pak Erik belum ada SK (Surat Keputusan) dari Nasdem, kan. Kita berharap semoga SK cepat keluar, supaya proses ke wilayah lebih cepat kita lakukan”.
Sejauh ini, lanjut Chairul, baru partai Nasdem yang melakukan kunjungan resmi organisatoris ke PKS. Sementara kandidat lain sebatas melakukan pendekatan pribadi. Hal tersebut tentu berpengaruh terhadap keputusasn PKS, kata Chairul.
Chairul juga menegaskan bahwa apapun keputusan PKS nantinya, merupakan keputusan intern organisasi yang independen atau jauh dari kepentingan apapun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.