Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende telah mengajukan anggaran sebesar Rp 47 miliar guna mempercantik wilayah pesisir Pantai Kota Raja, Kota Ende. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Fransiskus Lewang (5/11/20).
Menurut Frans Lewang, duit yang tidak sedikit itu tengah diusulkan dalam Penetapan Anggaran Tahun 2021.
BACA JUGA :
“Kita sudah usulkan Rp 47 miliar. Tetapi sekali lagi, anggaran itu masih dalam usulan,” kata Frans memberi penekanan (5/11/20).
Jika disepakati, jelasnya, anggaran akan digunakan membangun sejumlah spot di sepanjang bibir Pantai Kota Raja. Jalur pembangunan sendiri membentang dari Pelabuhan Bung Karno hingga di pesisir pantai depan SMPK Frateran Ndao.
Di sepanjang jalur tersebut rencananya dibangun beragam spot. Mulai dari spot wisata hingga kuliner. Pencegahan terhadap bencana alam, juga termasuk di dalamnya.
Di area itu, Frans Lewang merincikan, akan dibangun tanggul penahan abrasi, pusat kuliner, pusat wisata, dan jogging track. Mengenai rincian anggaran per item, Frans Lewang mengaku lupa besarannya.
BACA JUGA :
- Polres Ende Tangkap Kurir Narkoba, 10 Paket Sabu Diamankan
- HSA Habiskan Rp 400 Juta Uang Korupsi di “Star One” Ende
Namun, ditekankannya pembangunan berbagai spot tersebut merupakan bagian dari grand design Pemerintah Kabupaten Ende dalam pengembangan pariwisata.
Ditambahkannya, selama ini area tersebut memang menjadi salah satu pusat wisata populer di Kota Ende. Namun, tidak di seluruh area, melainkan hanya di satu spot yakni, Pantai Ria.
Ke depan, jika pembangunan telah terrlaksana maka spot wisata di sepanjang bibir Pantai Kota Raja niscaya bertambah. Begitupun dengan kawasan ekonomi sebab telah dibangun pusat kuliner, tutupnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.