Kepolisian Resort Kabupaten Ende berhasil mengungkap dugaan praktek korupsi uang komite di Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN) 1 Ende yang melibatkan mantan Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah tersebut. Sejumlah fakta pun mulai terungkap dalam penyidikan kasus korupsi yang mencapai Rp 1,7 miliar itu.
Sejauh ini penyidik Polres Ende telah menetapkan dua orang tersangka yakni HGR sebagai mantan Kepala Sekolah dan WD mantan Bendahara di sekolah tersebut. Keduanya disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA
Sederet fakta yang ditemukan Polisi dalam kasus tersebut terbilang mencengangkan, mulai dari penunjukkan pengurus komite yang menyalahi aturan hingga penggunaan uang tidak sesuai peruntukkan misalnya untuk gaji Kesra dan pinjaman para guru.
Berikut ini 5 fakta mencengangkan dalam kasus dugaan korupsi uang komite di SMKN 1 Ende.
Kepengurusan Menyalahi Aturan
Dugaan praktek korupsi uang komite di SMKN 1 Ende dapat terjadi akibat intervensi mantan Kepala Sekolah HGR terhadap kepengurusan komite sekolah. Intervensi itu dilakukan sejak awal pembentukan dan semakin menjadi-jadi ketika pungutan uang komite diberlakukan.
Penuturan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman (02/11/22), pengurus komite di SMKN 1 Ende dibentuk tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Proses pembentukan pengurus komite disyaratkan dalam Permendikbud 75/16 diadakan secara musyawarah mufakat, namun oleh Kepala Sekolah pembentukan pengurus dilakukan dengan penunjukkan. Tersangka HGR, Kepala Sekolah saat itu, mengumpulkan para guru dan menunjuk langsung kepengurusan yang terdiri dari Ketua Komite, Sekretaris, dan Bendahara komite.
Selain itu, dari sisi jumlah, 3 orang pengurus komite yang ditunjuk tidak memenuhi aturan Permendikbud sebab jumlah pengurus diwajibkan minimal 5 orang dan paling banyak 15 orang. Bahkan, lebih mencengangkan lagi, salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut ditunjuk sebagai Bendahara padahal tenaga pendidik dilarang menjabat sebagai pengurus komite.
“Dalam ketentuan Permedikbud itu pengurus komite tidak boleh berasal dari unsur tenaga pendidik maupun kependidikan di satuan pendidikan itu, tetapi yang terjadi justru bendaharanya diambil dari tenaga pendidik,” tutur Yance Kadiaman (02/11).
Dipakai Untuk Pinjaman Para Guru
Penyidik Polres Ende juga menemukan adanya aliran uang komite kepada para guru yang dilakukan melalui pinjaman. Mengenai hal ini, kata Yance Kadiaman, uang komite yang dipegang oleh bendahara diketahui digunakan juga memberi pinjaman kepada para guru yang membutuhkan.
Pinjaman kepada para guru diberikan oleh tersangka WD sejak tahun 2019 hingga 2021.
Sebenarnya, pinjaman yang diminta kepada tersangka WD merupakan pinjaman secara pribadi atau tidak ditujukan kepada pengurus komite, namun tersangka WD malah memberikan pinjaman menggunakan uang komite.
“Itu sebenarnya pinjaman pribadi kepada bendahara tetapi bendahara menggunakan uang komite untuk memberikan pinjaman”.
Tutur Kadiaman, para guru yang meminjam kepada WD tidak pernah mengetahui bahwa pinjaman yang diberikan tersangka WD merupakan uang dari dana komite sekolah. Para guru baru mengetahuinya ketika kasus dugaan korupsi bergulir dan tersangka mulai membuka aliran penggunaan uang kepada pihak Kepolisian .
Mengenai uang pinjaman tersebut, beberapa guru yang pernah melakukan pinjaman kepada tersangka WD mulai mengembalikan uang yang dipinjam. Hingga saat ini Penyidik Polres Ende telah menerima pengembalian pinjaman sebesar Rp 15 juta.
Gaji Kesra
Uang komite sekolah di SMKN 1 Ende ternyata digunakan pula untuk membayar tunjangan gaji Kesra terhadap para guru di sekolah tersebut. Hal yang menabrak aturan ini terjadi selama 6 bulan sejak bulan Januari hingga Juni tahun 2020.
Pembayaran gaji Kesra kepada para guru, kata Kadiaman, merupakan inisiatih HGR selaku Kepala Sekolah kendati hal itu melanggar aturan. “PNS tidak boleh mendapatkan Kesra tetapi kepala sekolah berinisiatif memberikannya,” tutur Kadiaman.
Gaji Kesra ini diberikan kepada guru mata pelajaran, wali kelas, wakil kepala sekolah dan kepala sekolah. Gaji Kesra yang diterima bervariasi mulai Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta per-bulan. Untuk gaji tertinggi diterima oleh HGR selaku Kepala Sekolah.
Pemberian tunjangan Kesra di SMKN 1 Ende berjalan selama 6 bulan dan baru dihentikan setelah auditor dari Inspektorat Provinsi NTT melakukan pemeriksaan.
“Hasil audit itu ditemukan ada kesalahan dalam hal penggunaan dana komite untuk gaji Kesra guru-guru,” kata dia.
Auditor Inspektorat Provinsi NTT kemudian menjadikan praktek tersebut sebagai temuan dan merekomendasikan pengembalian uang. Menurut Yance Kadiaman, seluruh gaji Kesra yang sempat diterima oleh para guru telah dikembalikan sepenuhnya.
Perintah Lisan Kepsek
Secara keseluruhan total uang yang dikumpulkan komite sekolah SMKN 1 sejak tahun 2019 hingga 2021 sekitar Rp 6 miliar. Dari dana tersebut ada sekitar Rp 1,7 miliar yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
Uang Rp 1,7 miliar itu digunakan tanpa dinotakan, tidak dapat dipertanggung-jawabkan, fiktif dan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Penyidik Polres Ende menemukan sebagian besar uang komite sekolah digunakan atas perintah Kepala Sekolah bahkan secara lisan saja. Hanya sebagian kecil dari penggunaan uang itu yang memiliki perintah tertulis atau dinotakan.
Padahal dalam aturan penggunaan uang komite telah diatur bahwa penggunaan uang hanya dapat dilakukan oleh pengurus atas persetujuan bersama anggota atau dirapatkan. Selain itu, aturan tidak memperbolehkan HGR selaku Kepala Sekolah menggunakan uang komite sebab merupakan kewenangan ketua komite.
Namun, dalam pelaksanaannya, ketua komite tidak pernah diberitahukan tentang penggunaan uang komite oleh HGR dan WD. Praktis, tutur Kadiaman, kedua tersangka menggunakan uang tersebut secara tertutup tanpa sepengetahuan ketua komite, pengurus lain dan anggota. Ketua komite sebenarnya beberapa kali mendesak pihak sekolah untuk mempertanggung-jawabkan penggunaan uang namun HGR, Kepala Sekolah saat itu, tetap bergeming.
“Ketua komite selalu meminta dia untuk melakukan pertanggung-jawaban namun sampai dengan kita melakukan pemeriksaan, belum pernah dipertanggung-jawabkan secara resmi baik secara tertulis maupun di depan ketua komite,” kata Yance Kadiaman.
Oleh karena tidak dapat evaluasi itulah maka kedua tersangka leluasa menggunakan uang komite tanpa bisa dikontrol. Bahkan, hasil pemeriksaan Kepolisian menemukan, sebagian besar uang komite yang dikeluarkan hanya berdasarkan perintah lisan Kepala Sekolah.
Pertama di NTT
Kasus dugaan korupsi uang komite di SMKN 1 Ende merupakan kasus pertama di Nusa Tenggara Timur terkait uang komite sekolah. Penuturan Yance Kadiaman, selama ini belum pernah diungkap praktek korupsi mengenai penggunaan uang komite sekolah.
“Ini yang pertama di NTT, selama ini belum pernah ada kasus korupsi uang komite yang diungkap”.
Karena itu Kasus di SMKN 1 Ende membuka borok pengelolaan uang komite yang mungkin saja terjadi pula di sekolah-sekolah lain. Selain itu, kata dia, kasus tersebut menjadi pintu masuk menelusuri praktek pengelolaan uang komite yang selama ini dianggap tidak mencolok.
Penuturan Kadiaman, selama ini ada anggapan bahwa uang komite tidak dapat dipidana sebab sumber keuangan bukan dari keuangan pemerintah. Hal itu amat mempengaruhi aspek pengelolaan uang sebab dapat saja pengelolaan keuangan tidak memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.
Padahal, sambungnya, mengumpulkan uang dari masyarakat apalagi dilakukan di sekolah negeri dapat dikenakan pidana karena itu mesti dikelola secara baik dan sesuai dengan aturan. Sambung Yance Kadiaman, pihaknya juga membuka diri dan mempersilahkan warga Ende melaporkan jika ditemukan ada indikasi praktek yang sama terjadi di sekolah-sekolah yang lain. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.