Sejumlah anggota DPRD Ende meminta Pemerintah Daerah, mempertimbangkan kembali rencana penataan Pantai Kota Raja, Kota Ende. Hal tersebut menyikapi rencana penataan yang akan menelan anggaran puluhan miliar.
Rencananya, penataan akan menggunakan dana pinjaman Rp 60 Miliar. DPRD sendiri hanya setuju dengan peminjaman, namun, terkait penggunaan dana itu untuk penataan pantai Kota Raja, belum disepakati.
BERITA TERKAIT :
Terhadap hal ini, beberapa anggota DPRD Ende angkat bicara. Oktafianus Moa Mesi kepada media ini (16/11/20) mengatakan, program penataan sebaiknya dipertimbangkan kembali.
Menurut Moa Mesi anggaran penataan terlampau besar. Apalagi, nilai pengembalian daerah dari hasil penataan belum dapat dihitung oleh pemerintah
“Sedapat mungkin pinjaman itu membiayai kegiatan-kegiatan yang bakal memperoleh pendapatan. Pemberdayaan ekonomi, Rumah Sakit misalnya, sehingga mendapatkan retribusi balik,” kata Fian (16/11/20).
Moa Mesi juga menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan program di bidang kesehatan, khususnya anggaran Jaring Pengaman Sosial.
Anggota DPRD lainnya, Mahmud Jegha, sama mengatakan pemerintah mempertimbangkan kembali. Menurutnya, selama ini, beberapa pembangunan yang dilakukan pemerintah ternyata dikemudian hari ditemukan tidak tepat.
Salah satunya, pembangunan lantai dua pasar Mbongawani, contoh Mahmud. Setelah dibangun, ternyata area lapak di lantai dua pasar, tidak ditempati pedagang. “Ini kan pembangunan yang mubazir,” sambung Mahmud.
Anggota DPRD Yani Kota, juga menyatakan hal yang sama. Yani ingin, anggaran besar itu digunakan untuk obyek wisata yang selama ini diterlantarkan.
“Contohnya di Kecamatan Wolojita, di Nggela. Ada obyek wisata Ae Wau, ada tenun, ada penangkar burung Elang Kelimutu. Kenapa itu tidak lestarikan,” lanjutnya.
Yani, juga mengingatkan obyek wisata Danau Tiwusora, yang selama ini diterlantarkan.
Sejauh ini, belum ada kesepakatan mengenai penggunaan dana pinjaman untuk menata pantai Kota Raja. DPRD Ende masih bergeming atas niat pemerintah tersebut. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.