Ende  

DPRD Ende Tetapkan 3 Nama Calon Penjabat Bupati Ende

Avatar photo
Arus lalu linta di depan kantor DPRD Ende (19/20/23)
Arus lalu linta di depan kantor DPRD Ende (19/20/23)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menetapkan 3 nama calon Penjabat atau Pj Bupati Ende. Setelah ditetapkan maka selanjutnya akan diusulkan kepada Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) RI.

Penetapan 3 nama calon Penjabat Bupati Ende dilakukan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 19 Oktober 2023.

BACA JUGA

3 nama calon Penjabat Bupati Ende ditetapkan setelah DPRD Ende melakukan penggodokan terhadap calon yang diusulkan oleh fraksi-fraksi.

Pada rapat ini sendiri terdapat 4 nama yang diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPRD Ende.

Nama-nama calon Penjabat Bupati Ende yang diusulkan fraksi-fraksi di DPRD Ende, yaitu Agustinus Ngasu, Sekda Ende, Sulastry Rasyid, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Yosep Rasi, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT serta Viktor Manek, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi NTT.

Dalam rapat tersebut mayoritas Fraksi di DPRD Kabupaten Ende mengusulkan nama Agustinus Ngasu menjadi Penjabat Bupati Ende.

Sedangkan Sulastri Rasyid hanya diusulkan oleh dua fraksi yakni Fraksi Nasdem dan Hanura. Begitupun Viktor Manek diusulkan oleh dua fraksi yakni Fraksi Hanura dan AKS.

BACA JUGA

Rapat berkesudahan dengan penetapan 3 nama calon Penjabat Bupati Ende yang akan diusulkan kepada Kemendagri RI.

3 calon Penjabat Bupati Ende yang ditetapkan dewan yakni Agustinus Ngasu, Viktor Manek, dan Sulastri Rasyid.

Ke 3 nama tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Kemendagri RI untuk mendapatkan penetapan.

Mengenai usulan di Kemendagri, anggota DPRD Fraksi Geridra, Maksimus Dheki mengatakan, batas waktu usulan DPRD Ende kepada Kementrian pada tanggal 30 November 2023.

Deadline waktunya untuk DPRD usul ke Kemedagri 30 November 2023,” ucap Maksimus Dheki (20/10/23). “Masih ada waktu satu bulan”.

Sementara batas waktu proses di Kemendagri, sambungnya, penetapan nama Penjabat Bupati akan dilakukan oleh Kemendagri RI sebelum tanggal 31 Desember 2023. (ARA/EN)