Ende  

DPRD Ende Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende

Avatar photo
Sidang Paripurna DPRD Ende pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende, Selasa 17 Oktober 2023.
Sidang Paripurna DPRD Ende pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende, Selasa 17 Oktober 2023.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Ende Djafar Achmad dan Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede. Usulan pemberhentian merupakan syarat yang wajib diumumkan oleh DPRD Ende pada sidang paripurna.

Pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende dilakukan oleh DPRD Ende dalam sidang paripurna, Selasa 17 Oktober 2023. Hadir dalam sidang paripurna seluruh pimpinan DPRD Ende, Dandim 1602 Ende Letkol Kav I Nengah Pendi, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ende.

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka saudara, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM dan saudara Erikos Emanuel Rede, masing-masing sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende Masa Jabatan 2019-2024 diusulkan pemberhentian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende,” tutur Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi membacakan surat keputusan DPRD Ende (17/10).

BACA JUGA 

Usulan pemberhentian merupakan syarat yang wajib diumumkan oleh DPRD Ende pada sidang paripurna. Setelah diumumkan maka proses selanjutnya adalah menyampaikan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende kepada Kemendagri RI guna mendapatkan penetapan.

Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende berdasarkan beberapa ketentuan diantaranya Pasal 79 Ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 dan Pasal 23 Huruf e PP nomor 12 tahun 2018.

Selain itu, usulan pemberhentian juga mengacu pada pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ende yang tertuang dalam Keputusan Mendagri nomor 131.53-3714 tahun 2019 dan Keputusan Mendagri nomor 132.53-67 tahun 2022.

Merujuk pada aturan tersebut itulah maka DPRD Ende mengeluarkan surat keputusan nomor 1/DPRD/170/1.1.200/X/2023, tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende masa jabatan 2019-2024, yang diumumkan pada sidang paripurna tersebut.

Surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende ditanda-tangani oleh ketua DPRD Ende Fransiskus Taso.

BACA JUGA

Pengumuman usulan pemberhentian Bupati Ende kemudian dituangkan dalam berita acara bernomor 06/DPRD/170/1.1.200/X/2023. Berita acara usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende ditanda-tangani oleh ketua DPRD Fransiskus Taso bersama dua orang wakil ketua DPRD Ende.

Surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende selanjutnya dikirimkan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan. (ARA/EN)