Ende  

DPRD Setuju Pemkab Ende Pinjam Rp 60 Miliar Dari Bank NTT

Avatar photo
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menyetujui usulan Pemerintah Daerah mengenai pinjaman dana dari Bank NTT. Persetujuan DPRD Ende disepakati dalam Rapat Penetapan Anggaran Tahun 2021, yang berlangsung pada Jumat, 13 November 2020.

Besaran pinjaman yang disepakati ialah sebesar Rp 60 Miliar.

Persetujuan diberikan DPRD setelah mencermati penjelasan pemerintah mengenai mekanisme pengembalian pinjaman.

BACA JUGA :

Menurut salah satu anggota DPRD Ende, Mohammad Orba Kamu Ima, pemerintah menyatakan sanggup dan telah menjelaskan teknis pengembalian. Sehingga, peminjaman Rp 60 Miliar disetujui DPRD.

Dalam penjelasannya, kata Orba Kamu Ima, pemerintah memastikan beberapa item penerimaan daerah mampu dijadikan sebagai sumber pengembalian pinjaman.

Salah satu item, kata Orba, yakni penerimaan bagi hasil pengelolaan tambang Mutubusa. Pemkab Ende mengclaim, penerimaan dana bagi hasil mencapai Rp 31 Miliar.

Kendati pemerintah optimis namun DPRD Ende cukup berhati-hati. DPRD baru menyetujui besaran pinjaman, sedangkan mengenai penggunaan dana pinjaman tersebut, DPRD belum memberikan keputusan.

“DPRD hanya menyutujui besaran pinjaman, Rp 60 Miliar. Tetapi penggunaan untuk apa, itu kami belum setuju,” ucap Orba Kamu Ima (14/11/20).

Dalam rincian penggunaan dana pinjaman Rp 60 Miliar, Pemkab Ende mengusulkan beberapa item yang akan dibangun. Salah satu item adalah penataan Pantai Kota Raja, yang akan menghabiskan puluhan miliar.

Lanjut Orba Kamu Ima, usulan pemerintah mengenai penggunaan dana pinjaman masih perlu mencermati. Dirinya menekankan, peruntukkan dana pinjaman harus tepat sasaran dan memberikan impact pada pinjaman itu sendiri. (ARA/EN)