Nama wakil bupati Ende, Erikos Emanuel Rede, terseret dalam kasus korupsi dana Komite SMKN 1 Ende. Erik Rede disebut menerima aliran uang sejumlah Rp 50 juta dari HGR, mantan Kepsek SMKN 1 Ende, yang kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi dana komite SMKN 1 Ende menjerat mantan Kepsek SMKN 1 Ende berinisial HGR dan mantan bendahara sekolah berinisial WD, dengan dugaan korupsi senilai Rp 1,7 miliar. Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P 21 pada awal bulan April lalu dan kini memasuki masa persidangan.
Kasus ini menyeret beberapa nama penting di Kabupaten Ende salah satunya wakil bupati Erik Rede. Nama Erik Rede mulai disebut-sebut saat Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HGR. Informasi menyebut bahwa tersangka HGR mengakui adanya penyerahan uang sebesar Rp 50 juta kepada Erik Rede.
Uang sebesar Rp 50 diserahkan oleh tersangka HGR kepada Erik Rede di kediamannya di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Ende. Selain itu, tersangka HGR juga mengakui adanya penyerahan lain yakni uang Rp 5 juta yang diberikan melalui perantara untuk kelancaran acara syukuran pelantikan Erik Rede sebagai wakil bupati Ende.
Mengenai informasi tersebut, media ini menghubungi sejumlah pihak mengonfirmasi kebenaran informasi.
Pengacara tersangka HGR, Mikel O. L. Prambasa, yang dihubungi media ini, Kamis (14/09/23), ternyata membenarkan informasi tersebut. Prambasa mengatakan clientnya telah memberikan pengakuan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ada penyerahan uang kepada wakil bupati Ende, Erik Rede.
Aliran uang dari tersangka HGR kepada Erik Rede sebesar Rp 50 juta diberikan secara langsung oleh tersangka di kediaman Erik Rede.
“Informasi itu benar, ada di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) client saya. Uang diserahkan oleh client saya sebesar Rp 50 juta, diserahkan langsung kepada Erik Rede, semuanya sudah diakui di BAP,” kata Mikel Prambasa (14/09/23).
Prambasa menambahkan, atas pengakuan tersebut Erik Rede telah dipanggil oleh Kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kebenaran atas informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Taufik Halik, diwawancara pada Jumat (16/09/23), membenarkan informasi bahwa Erik Rede menerima aliran uang dari tersangka HGR sebesar Rp 50 juta.
Taufik Halik mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka HGR di dalam BAP, aliran uang kepada Erik Rede sebesar Rp 50 juta diserahkan langsung oleh tersangka HGR di kediaman Erik Rede di Jalan D. I. Panjaitan, Kota Ende.
Penyerahan uang Rp 50 juta, aku tersangka HGR dalam BAP, disaksikan oleh beberapa orang dekat Erik Rede.
Selain itu tersangka HGR juga mengakui adanya penyerahan lain yakni uang sebesar Rp 5 juta untuk kelancaran acara syukuran pelantikan Erik Rede sebagai wakil bupati Ende di Moni, Kabupaten Ende. Uang ini tidak diserahkan secara langsung melainkan melalui pengacara.
“Itu semua diakui tersangka di BAP,” kata Muhammad Taufik Halik (15/09/23).
Sekarang ini kasus korupsi dana SMKN 1 Ende telah memasuki masa persidangan yang menghadirkan para saksi. Mengenai apakah Erik Rede dapat dihadirkan sebagai saksi, Taufik Halik mengatakan hal tersebut tergantung pada kebutuhan sidang atau pembuktian.
“Bisa atau tidak dipanggil memberikan keterangan di persidangan itu tergantung kebutuhan pembuktian,” tuturnya.
Wakil bupati Ende, Erikos Emanuel Rede yang dihubungi media ini (16/09) melalui pesan WatsApp, belum memberikan tanggapan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.