Empat orang warga Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, tewas tertimbun tanah longsor, Jumat, 7 Juni 2024 pagi.
Longsor terjadi sekitar pukul 05.30 Wita pagi menutup sebuah rumah berdinding bambu milik warga di kompleks Tiwuberu B, RT 04 RW 02, Kelurahan Rewarangga Selatan, yang ditempati oleh korban Bernadus Bata dan keluarga.
BACA JUGA
Seluruh korban merupakan satu keluarga, dengan Bernadus Bata sebagai kepala keluarga, sang istri, Eri dan kedua buah hatinya Vika (7) dan Echa (1,5). Mereka dinyatakan tewas tertimbun longsor saat masih tertidur.
“Keempat korban mengalami nasib tragis saat tertimbun material longsoran di dalam kamar. Sekitar setengah jam sebelum berhasil dievakuasi oleh tim gabungan TNI, Polisi, Pol PP, serta dibantu oleh warga setempat,” kata Nani Hadijah, Lurah Rewarangga Selatan.
Saat ini, Sejumlah anggota Polres Ende sudah memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu keempat korban longsor sudah dievakuasi ke RSUD Ende.
Menurut saksi mata yang sempat membantu mengevakuasi, keempat korban ditemukan tewas di dalam satu kelambu.
Sehari sebelumnya, korban sempat diingatkan oleh tetangga untuk segera pindah dari lokasi itu karena terjadi hujan lebat mengguyur wilayah itu.
BACA JUGA
Saksi mata kejadian sekaligus tetangga korban, Yohanes Mari mengatakan keluarga Bernadus Bata baru dua tahun menempati rumah tersebut dan menumpang di lahan milik keluarga Bernadus Bata.
Bernadus Bata sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan sedangkan sang istri berjualan sayur keliling.
Rumah yang ditempati keempat korban merupakan rumah berdinding pelupu yang berada perbukitan yang terjal sehingga rawan terjadi longsor.
Saat tanah longsor terjadi para korban tengah tertidur lelap di dalam rumah yang mereka tinggali. Penuturan para saksi yang sempat membantu keempat korban, mereka sempat berupaya menolong keempat korban karena berpikir masih bisa diselamatkan. Namun na’as, seluruh korban tak terselamatkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.