Ende  

Erik Rede Undur Diri dari Dewan : “Post Power Syndrome” Tidak Akan Ada

Avatar photo
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende, Erikos Emanuel Rede
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende, Erikos Emanuel Rede

Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende, Erikos Emanuel Rede, secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dewan. Surat pengunduran diri Erik Rede diserahkan kepada Panitia Pemilihan (Panmil) DPRD Ende, Senin (18/10/21).

Surat pengunduran diri sebagai anggota dewan merupakan syarat wajib dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019-2024. Kata Erik Rede, tanpa menyerahkan surat tersebut, dirinya secara otomatis akan dinyatakan gugur.

“Pengunduran diri (sebagai anggota dewan) wajib. Kalau saya tidak menyertakan surat pengunduran diri maka pasti saya akan dinyatakan drop (gugur),” kata Erik Rede (18/20).

Berkas kelengkapan Erik Rede, termasuk surat pengunduran diri, diterima langsung oleh ketua Panmil DPRD Ende, Mohamad Orba Kamu Imma.

Erik Rede mengaku pengunduran dirinya merupakan hal biasa dalam dunia politik. Dia juga menekankan bahwa dirinya tidak akan mengalami post power syndrome atau sindrom setelah berkuasa. Post power syndrome, maksud Erik, merujuk pada kondisi hidup yang belum bisa menerima kehilangan atas kekuasaan yang pernah diraih.

Post power syndrome tidak akan ada di saya. Karena saya yakin sekali, saya bisa menerima apapun hasilnya”.

“Yang diragukan orang kan, terjadi post power syndrome. Tetapi saya yakin untuk diri saya, tidak. Saya bisa hidup di alam apa saja. Saya pastikan itu”.

Pengunduran dirinya sebagai anggota dewan, sambungnya, hanya membuktikan satu hal yakni komitmen politik terhadap partai dan pengabdian untuk masyarakat Ende. Demi tujuan itu dirinya berupaya optimal dan akan menerima apapun hasil akhir dari proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ende.

Mengenai pengunduran diri Erik Rede, ketua Panmil DPRD Ende, Mohamad Orba Kamu Imma membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan surat tersebut. Selanjutnya surat dan berbagai berkas yang diserahkan akan diverifikasi oleh Panmil.

Erikos Emanuel Rede masih mengemban jabatannya di dewan selama proses verifikasi berlangsung. Jabatan di dewan baru berakhir saat berkas kelengkapannya sebagai calon Wakil Bupati Ende dinyatakan lengkap dan ditetapkan oleh Panmil, tanggal 5 November 2021.

Untuk diketahui, proses pengisian Wakil Bupati Ende akan ditentukan dalam paripurna pemungutan suara yang digelar DPRD Ende, tanggal 11 Oktober 2021. (ARA/EN)