Fransiskus Tuamang Sinaga, Pr, ditunjuk oleh Paus Fransiskus menjadi Uskup baru di Keuskupan Sibolga, Sumatera Utara. Penunjukan Fransiskus Sinaga, Pr, diumumkan Sekjen Keuskupan Sibolga melalui live streaming Youtube dalam Ibadat Sore dan Adorasi Sakramen Mahakudus, Sabtu (06/03/21).
Keputusan ini menyudahi ketiadaan Uskup defenitif selama dua tahun setelah Uskup sebelumnya meninggal dunia.
Disampaikan oleh Sekjen Keuskupan Sibolga, RD Blasius Superma Yese, Uskup terdahulu Mrg Ludovikus Simanullang meninggal dunia pada 20 september 2018.
Setelah itu, Keuskupan Sibolga dipimpin oleh dua orang administrator secara berturut-turut.
Atas situasi itu pemimpin umat Katolik Roma, Paus Fransiskus, telah menunjuk pemimpin baru di Keuskupan Sibolga. Melalui nunsius atau duta besar Vatikan untuk Indonesia, Mgr Piero Pioppo, Paus menyampaikan telah menunjuk Fransiskus Sinaga, Pr, sebagai Uskup baru.
“Bahwa Bapa Suci mengangkat Romo Fransiskus Sinaga, yang saat ini menjabat sebagai rektor STP Mandala Gunungsitoli, Nias, sebagai Uskup Sibolga yang baru,” ucap RD Blasius Superma Yese, membacakan surat dari nunsius.
Dalam surat nunsius bertanggal 1 Maret 2021, Paus juga menyampaikan bahwa penunjukan Fransiskus Sinaga segera diterbitkan dalam suatu keputusan resmi. Rencananya, keputusan resmi Vatikan akan diterbitkan pada 16 Maret mendatang.
“Berita yang bahagia ini akan diterbitkan di Roma dan juga di seluruh dunia, pada hari Sabtu, 16 Maret, jam 12 waktu Roma atau jam 18 waktu Jakarta dan Sibolga”.
Surat nunsius juga melampirkan profil singkat Uskup baru. Fransiskus Sinaga diketahui lahir di Penggalangan, Tebing Tinggi, Medan, pada 22 November 1972. Ia merupakan anak ke 7 dari 10 bersaudara.
Fransiskus Sinaga di tahbiskan menjadi Imam pada 14 Februari 2003 di Gereja Kristus Raja Semesta Alam, Katedral Sibolga.
Sekarang ini ia merupakan dosen dan rektor di Sekolah Tinggi Pastoral (STP) Dian Mandala Gunungsitoli. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.