Ende  

Hasil Konsultasi di Kemendagri : Koalisi MJ Harus Lengkap

Avatar photo
Pertemuan ketiga koalisi partai pengusung Marsel-Djafar (MJ), bertempat di Hotel Syifa, Kota Ende (27/03/21)
Pertemuan ketiga koalisi partai pengusung Marsel-Djafar (MJ), bertempat di Hotel Syifa, Kota Ende (27/03/21)

Koalisi partai pengusung Marsel-Djafar (MJ) mengungkap hasil konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Ende. Hasil konsultasi dibahas dalam pertemuan ketiga koalisi MJ yang digelar di Hotel Syifa, Kota Ende (27/03/21).

Hasil konsultasi dengan Kemendagri mengungkapkan, dalam mekanisme pengisian Wakil Bupati Ende, partai koalisi diharuskan mengambil kesepakatan secara bersama-sama atau lengkap.

Dijelaskan juru bicara koalisi, Abdul Kadir Mosa Basa, konsultasi dengan Kemendagri dilakukan oleh tim dari DPRD Ende, beberapa hari sebelum pertemuan berlangsung.

“Hasil konsultasi teman-teman di DPRD itu, berdasarkan penjelasan dari Kemendagri bahwa apabila salah satu partai koalisi dari 7 partai yang mengusung MJ jilid II itu tidak menanda-tangani, maka proses ini tidak bisa bisa berjalan,” jelas Abdul Kadir Mosa Basa (27/03)

Penjelasan Kemendagri menimbulkan polemik dasar hukum di dalam pertemuan ketiga. Terjadi perbedaan tafsir hukum antara 6 partai koalisi MJ dengan Kemendagri.

“Kemudian kita pertanyakan, dasar hukum mana yang dipakai oleh Depdagri sehingga mengeluarkan pernyataan seperti itu”.

Lanjutnya Abdul Kadir, proses di koalisi MJ sejak pertemuan pertama selalu merujuk pada aturan. Itu dilakukan agar tahap-tahap pengisian Wakil Bupati berjalan sesuai aturan.

“Rujukan kita adalah 3 regulasi, kalau memang Peraturan KPU itu menjadi salah satunya. Pertama, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kedua itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan (ketiga) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020,” jelasnya.

Di dalam 3 aturan tersebut, lanjutnya, tidak ditemukan penjelasan ekplisit terkait mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati. Karena itu, tahapan pertemuan beserta kesepatan di dalamnya, merupakan domain koalisi sejauh belum berproses di DPRD.

Selain itu, dalam tafsiran koalisi, frasa “Gabungan Partai Politik” diartikan untuk memenuhi syarat 20 persen kursi mengusung paket Marsel-Djafar. Oleh sebab itu, Gabungan Partai, entah lengkap ataupun tidak, dapat mengambil keputusan sejauh memenuhi syarat kursi.

“Kalau misalnya 6 partai ini memenuhi syarat (kursi), tanpa Golkar, apa bisa tidak? Bisa, menurut saya. Karena dia (6 partai) memenuhi syarat”.

Hasil konsultasi tentang pengisian Wakil Bupati menjadi pembahasan alot dalam pertemuan ketiga. Atas penjelesan Kemendagri tersebut, 6 partai koalisi telah mengambil langkah menanggapi perbedaan tafsir.

Koalisi menyepakati membentuk tim untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan Kemendagri. Tim yang akan diberangkatkan terdiri dari seluruh ketua dan sekretaris partai koalisi MJ. (ARA/EN)