Hasil sewa lahan milik pemerintah kabupaten Ende oleh Perum Damri kepada Alfamart, diduga tidak masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Penuturan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ende, Megi Sigasare (02/07/24), dugaan tersebut menguat setelah rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, salah satunya membahas proses sewa lahan oleh Perum Damri.
Dalam rapat tersebut, ucapnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyatakan tidak mengetahui adanya aliran pemasukan ke kas daerah yang bersumber dari sewa lahan oleh Perum Damri.
TAPD mengatakan bahwa tidak pernah menerima pemasukan hasil sewa lahan oleh Perum Damri pada kas daerah.
“Dalam rapat Banggar bersama TAPD itu, TAPD menyampaikan tidak ada pemasukan dari sewa lahan oleh Perum Damri,” kata Megi Sigasare (02/07).
BACA JUGA
Jawaban TAPD menimbulkan tanda tanya besar, tuturnya, sebab lahan tersebut telah disewakan oleh Perum Damri sejak tahun 2022. Megi lantas mempertanyakan aliran uang hasil sewa lahan tersebut.
“Kalau TAPD tidak mengetahui dan tidak pernah menerima pemasukan maka pertanyaannya, ke mana aliran uang hasil sewa lahan itu,” tuturnya.
BACA JUGA
Terkait hal ini, DPRD Ende akan memanggil seluruh pihak dalam Rapar Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri proses sewa lahan oleh Perum Damri. RDP yang akan menghadirkan seluruh pihak tersebut telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu 3 Juli 2024.
Untuk diketahui, lahan yang disewakan oleh Perum Damri kepada pihak Alfamart terletak di Jalan Mahoni, Kota Ende. Selama ini lahan itu dikelola oleh Perum Damri sesuai dengan Peraturan Bupati Ende.
Pihak Perum Damri, merujuk aturan, dipercayakan mengelola lahan tersebut selama 20 tahun terhitung sejak tahun 2004 hingga 2024.
Namun, dalam perjalanan, pada tahun 2022 Perum Damri menyewakan lahan tersebut kepada Alfamart. Proses sewa lahan ini cenderung tertutup sebab tidak diketahui oleh DPRD Ende, begitu pun hasil pemasukan dari sewa lahan terhadap pendapatan daerah. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.