Heboh di aplikasi perpesan WhatsApp, beberapa video singkat yang merekam aksi blusukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menulusuri gang-gang sempit di Kota Ende. Aksi blusukan Presiden Jokowi itu terjadi Selasa, 31 Mei 2022, beberapa jam setelah ia tiba di Kota Ende.
Presiden Jokowi bersama ibu negara Iriana Jokowi tiba di Kota Ende pada sore hari sekira pukul 17.30 Wita. Rencananya, Presiden Jokowi akan menjadi irup peringatan Harlah Pancasila yang tahun ini dilaksanakan di Kota Ende.
Setelah tiba, Presiden Jokowi diarak oleh ribuan warga Ende sepanjang jalan dari bandara hingga hotel Grand Wisata tempatnya menginap. Namun, tak berselang lama, Jokowi meninggalkan penginapan dan melakukan blusukan ke rumah-rumah warga.
Dalam beberapa video yang viral di media sosial, Presiden Jokowi nampak berjalan kaki menuju pemukiman warga di Lorong Citra, yang terletak tepat di belakang hotel tempatnya menginap. Dalam sebuah video singkat tersebut, tampak Presiden Jokowi didampingi sejumlah anggota Paspampres menelusuri gang tersebut.
Sementara itu pada video pendek yang lain, tampak Presiden Jokowi berbincang-bincang dengan seorang wanita setengah baya. Tidak diketahui apa isi pembicaraan mereka.
Warga lain beramai-ramai menyapa, Bapak, Bapak, Selamat malam, Bapak.” Suara mereka pun memecahkan keheningan malam.
Pada video lain terlihat, Presiden bahkan memasuki sebuah rumah dengan penerangan yang suram. Presiden Jokowi juga menyempatkan duduk sebentar sebelum memberikan sebuah amplop berwana coklat saat berpamitan.
Kemudian video lain menunjukan, Presiden Jokowi mengunjungi sebuah rumah sederhana milik warga. Presiden berdiri di pintu sembari memberikan lagi sebuah amplop berwarna coklat kepada pemilik rumah.
Kepada mereka Peresiden sambil berkata, “Ini ada lima juta (rupiah). Silahkan dipakai untuk hal yang penting dan berguna.”
Pesan itu hanya disambut jawaban ‘ya’ dan terima kasih Bapak. Lalu, Presiden pun pamit. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.