Selebgram cantik asal Rusia, Alesya Kafelnikova, 22, menghebohkan jagat maya setelah membuat pose dirinya yang tengah bugil menunggangi gajah. Pose itu dibuat Aleysia saat berada di Bali.
Aleysa mengunggah video itu di akun Instagramnya pada 13 Februari lalu. Dalam klip yang diberi judul, “Suasana Alami”, terlihat Alesya berbaring tanpa busana di atas gajah sumatera yang hampir punah.
Beragam tanggapan datang mengomentari pose Aleysia. Netizen Indonesia mengecam keberadaan pose yang dituduh mereka melanggar norma kesusilaan.
Menanggapi hal tersebut aparat Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap Alesya. Dari hasil pemeriksaan terhadapnya, Polda Bali tidak menemukan unsur pidana dalam perbuatan Alesya.
Kendati demikian Kepolisian tetap memberikan peringatan, yang jika diulang akan ditindak tegas.
“Kita sudah beri peringatan. Jika mengulangi, kita akan tindak tegas,” ucap Kasubdit V Direktorat Reserse Krimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci, seperti dilansir Sindonews (26/02).
Kepada polisi, Alesya mengaku tidak bermaksud membuat konten pornografi seperti yang dituduhkan. Video tersebut, jelasnya, lebih sebagai ekspresi seni dan kecintaan kepada alam.
Sebelumnya, pada 18 Februari, Aleysia juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadi. Permohonan maaf itu senada dengan apa yang diucapkan Alesya kepada polisi.
Melalui akun Instagramnya, Alesya mengatakan tidak bermaksud menyinggung siapa pun. Alesya menulis bahwa aksinya itu hanyalah ekspresi kecintaan terhadap alam.
“Saya disayangkan orang melihat ini sebagai vulgar, dan bukan sebagai keindahan dan cinta alam,” jelas Aleysia dalam akun Instagramnya (18/02).
“Kami mencintai budaya Bali dan menghormati aturan Indonesia,” tulisnya. “Mohon maaf jika anda melihat sesuatu yang lain dalam hal ini”. (SN/NYP/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.