Terpidana kasus mark up (penggelembungan) rekening listrik PDAM Ende, HSA, ternyata sering menggunakan uang korupsi di tempat hiburan Star One, Ende. Di tempat hiburan tersebut, tak tanggung-tanggung HSA menghabiskan uang korupsi sebanyak Rp 400 juta.
Hal tersebut merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kupang. Disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Fakhry, penggunaan uang korupsi untuk bersenang-senang itu, juga diakui oleh HSA sendiri.
BACA JUGA : Eks Pegawai Pos Ende Terdakwa Kasus Mark Up, Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Dijelaskannya, total uang korupsi yang digelapkan HSA selama 3 tahun, sebesar Rp 1,8 miliar. Angka tersebut diketahui dalam persidangan setelah menyandingkan beberapa bukti, seperti voucher pembayaran PDAM yang ditanda-tangani pelaku, replika resi yang dicetak ulang kantor Pos, dan data pembayaran yang terekam di PLN Ende.
Setelah total uang korupsi diketahui, maka pihaknya menelusuri kemana aliran uang itu mengalir. Salah satu cara yang digunakan adalah menelusuri transaksi melalui cetak rekening koran pelaku.
Dari sini diketahui terdapat beberapa transaksi dari pelaku ke tempat hiburan Star One, atau sering disingkat SO. Nilai transaksi, setelah dijumlahkan, mencapai Rp 400 juta sebut Fakhry.
“Ada beberapa transaksi ke SO. Kalau ditotalkan mencapai Rp 400 juta”. Lanjutnya, data transaksi itu, juga diakui oleh pelaku dalam persidangan.
Ditambahkan Fakhry, selain yang terdata, ada juga transaksi pelaku di SO yang dilakukan secara cash alias tunai. Mengenai hal ini, pihak Kejaksaan amat kesulitan mengumpulkan data. Apalagi, ketika bersenang-senang, HSA kerap tak menghitung lagi berapa uang yang dikeluarkannya.
“Dia kan kalau ke SO ajak orang-orang. Kalau beli rokok tidak minta kembalian. Asal hambur”.
Selain di Ende, uang hasil korupsi juga digunakan untuk berlibur di Kupang. Di sana HSA kerap menginap di hotel, kata Fakhry.
BACA JUGA : Akper, Uniflor, dan SMAN 1 Ende, Masuk Kawasan Hutan Produksi
Seluruh uang tersebut, lanjutnya, digunakan HSA hanya untuk bersenang-senang. “Rp 1,8 miliar itu digunakan semata-mata untuk berfoya-foya.” Karena itu, hasil penelusuran tak menemukan aset pelaku yang dibeli dengan uang hasil korupsi. Praktis, uang haram itu habis digunakan bersenang-senang.
Atas perbuatan pelaku, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan. Selain pidana kurungan, HSA juga dikenakan pidana denda serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian sebanyak Rp 1,8 miliar. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.