Aparat gabungan TNI-Polri berhasil mengidentifikasi korban serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kali I Distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 16 Oktober 2023 lalu.
Identitas para korban telah terungkap, diantaranya 2 orang korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Alhamdulillah, kita sudah dapat mengidentikasi para korban pembantaian KKB kelompok Egianus Kogoya tersebut,” ujar Kasatgas Humas Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno, seperti dirilis Serambi News (29/10).
BACA JUGA
Identifikasi para korban dilakukan setelah aparat gabungan kembali menemukan 6 korban tak bernyawa dalam penyisiran yang dilakukan pada Jumat (27/10/31).
Identitas 6 korban tak bernyawa yang berhasil yang ditemukan tersebut diantaranya 2 orang warga NTT.
“Kami berhasil menemukan 6 jenazah lagi di Kali I. Namun lokasinya memang agak jauh dari lokasi awal penemuan mayat yang pertama dulu,” katanya.
Identitas 6 jenazah ini diketahui setelah dilakukan visum dan identifikasi di RSUD Dekai. Sebanyak 2 orang korban diketahui berasal dari NTT.
- Oktavianus Lenteng alias Boplang, 25 tahun, suku Palopo, alamat Kec. Riung Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Marselinus Luik, 34 Tahun, alamat Netenaen Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA
Diketahui total 13 korban tewas dalam aksi penyerangan KKB di lokasi pertambangan ilegal di Distrik Seradala, pada 16 Oktober 2023 lalu.
Tujuh jenazah sebelumnya ditemukan pada 17 Oktober atau sehari pasca penyerangan. Sementara 6 jenazah lainnya ditemukan aparat gabungan TNI-Polri dalam penyisiran pada Jumat (27/10).
Sementara total jumlah korban serangan KKB di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 16 Oktober 2023 mencapai 95 orang.
Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Sedangkan 82 orang lainnya selamat dan berhasil dievakuasi ke Distrik Dekai. (EN/SN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.