Ende  

Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende

Avatar photo
Bupati Ende Djafar Achmad dan Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede
Bupati Ende Djafar Achmad dan Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede

Pembayaran tunggakan gaji para tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende masih menjadi persoalan hingga saat ini. Sejauh ini proses pembayaran tunggakan gaji oleh pemerintah belum dilakukan sepenuhnya terhadap para pekerja.

Pemerintah Kabupaten Ende memiliki tanggung jawab terhadap 307 orang pekerja yang terdata secara resmi dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional, sebagai tenaga alih daya yang bekerja di seluruh instansi Pemkab Ende.

Ke 307 orang pekerja ini telah dipekerjakan oleh Pemkab Ende sejak bulan Januari tahun 2023. Namun, hak para pekerja yakni gaji atau upah belum dibayarkan sepenuhnya oleh Pemkab Ende hingga saat ini.

BACA JUGA :

Mengenai pembayaran tunggakan gaji ini beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ende telah melakukan pembayaran, sementara beberapa OPD lain belum memproses pembayaran. Anehnya, masih mengenai pembayaran tunggakan gaji, terdapat OPD yang membayarkan gaji hanya terhitung bulan Mei 2023, sedangkan hak gaji sebelum bulan Mei tidak dibayarkan.

Dalam penelusuran media ini, mekanisme dan waktu pembayaran yang berbeda di setiap OPD disebabkan oleh pembayaran gaji tidak dilakukan secara serentak dan terpusat. Sebaliknya, mekanisme pembayaran gaji diserahkan kepada setiap OPD sehingga terkait mekanisme dan waktu pembayaran tunggakan gaji bervariasi pada setiap OPD.

Kendati bervariasi, dalam penelusuran Ende News, secara garis besar terdapat 3 mekanisme pembayaran tunggakan gaji yang dapat dilakukan oleh Pemkab Ende. Ke 3 mekanisme itu yakni menggunakan mekanisme kontrak Tenaga Penunjang Kegiatan, Penyedia Jasa Perorangan, dan Perusahaan Outsourcing.

Tenaga Pendukung Kegiatan

Tenaga Pendukung atau dahulu sering dikenal tenaga honorer, merupakan pekerja yang direkrut oleh pemerintah untuk mengisi kebutuhan dalam suatu kegiatan di OPD.

Menurut Wakil Ketua Korps Alumni HMI, Bambang Juwamang (20/12/22), Tenaga Pendukung merupakan orang-orang yang memiliki keilmuan atau keahlian dalam suatu bidang pekerjaan yang tidak dimiliki instansi sehingga instansi perlu melakukan perekrutan. Tenaga Pendukung biasanya melekat pada suatu kegiatan yang dilakukan oleh instansi dalam jangka waktu tertentu.

Mengenai mekanisme perekrutan, jelasnya, instansi atau dinas mengusulkan suatu kegiatan dan besaran anggaran termasuk untuk membayar gaji Tenaga Pendukung yang akan direkrut. Jika usulan tersebut disetujui maka perekrutan Tenaga Pendukung akan dilakukan oleh instansi.

Rekrutmen menggunakan celah ini telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Ende. Dahulu, perekrutan pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Daerah atau yang dikenal dengan sebutan pegawai kontrak atau honorer, namun sejak tahun 2015, kewenangan itu dialihkan ke pimpinan OPD dalam bentuk rekrutmen Tenaga Pendukung.

Jumlah Tenaga Pendukung Kegiatan yang direkrut Pemkab Ende melampaui 3.007 orang seperti yang dirilis Pemkab Ende pada akhir tahun lalu. Dikatakan melampaui karena angka 3.007 orang yang terdata merupakan para pekerja yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK, bukan jumlah total.

“Pendataan yang dilakukan Pemkab Ende menggunakan kriteria seleksi PPPK sehingga para Tenaga Pendukung yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak terdata,” kata Juwamang.

Keberadaan Tenaga Pendukung masih diperbolehkan oleh pemerintah pusat hingga bulan November tahun ini. Namun, di Ende, rekrutmen Tenaga Pendukung terganjal surat edaran Bupati Ende yang melarang rekrutmen pekerja selain P3K dan ASN, terhitung sejak bulan Januari tahun 2023.

Konsekuensinya, jika pemerintah ingin membayar tunggakan gaji pekerja menggunakan celah tersebut maka terlebih dahulu Bupati Ende melakukan revisi atas surat edaran. Penuturan Maxi Mari, pemerhati yang mendampingi para pekerja, revisi atas surat edaran diperlukan agar pimpinan OPD terlepas dari konsekuensi hukum atas kontrak yang dilakukan.

“Perekrutan (Tenaga Pendukung Kegiatan) masih diperbolehkan oleh pemerintah pusat hingga bulan November tahun ini, itu artinya celah ini bisa digunakan untuk memenuhi hak gaji para pekerja. Yang terpenting revisi itu surat edaran sehingga pimpinan OPD tidak khawatir terkena dampak hukum,” tutur Maxi Mari (18/7).

Penyedia Jasa Perorangan

Pembayaran gaji para pekerja dapat dilakukan oleh Pemkab Ende melalui mekanisme penyedia jasa perorangan. Pembayaran tunggakan gaji menggunakan mekanisme penyedia jasa perorangan dibahas oleh pemerintah pada tanggal 3 Juli 2023. Bupati Ende Djafar Achmad memimpin langsung jalannya pembahasan.

Mekanisme kontrak perorangan berlandaskan pada Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Pada Pasal 1 Ayat 12 Perpres tersebut berbunyi, penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya. Landasan aturan ini dikuatkan dengan pengesahan UU Ciptaker yang mengakui orang-perorangan sebagai salah satu penyedia jasa.

BACA JUGA :

Merujuk aturan bahwa penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang-perorangan maka Pemkab Ende berniat mengunakan penyedia jasa orang-perorangan untuk berkontrak dengan para pekerja, sehingga pembayaran gaji dapat dilakukan. Kontrak antara pemerintah dengan penyedia jasa dapat dibubuhi oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, atau Kuasa Pengguna Anggaran, atau bisa juga diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, usai rapat tersebut, hasil dari pertemuan yang membahas mekanisme ini enggan dibeberkan oleh pemerintah. Bupati Ende hanya menyatakan bahwa gaji para pekerja akan dibayarkan pemerintah, sementara Kanisius Se yang dipercayakan sebagai juru bicara, juga enggan memberikan komentar.

Terbaru, media ini mendapatkan informasi bahwa pembayaran terhadap para cleaning service yang bekerja di bagian Setda Ende telah dibayarkan menggunakan mekanisme ini, penyedia jasa perorangan. Namun, lagi-lagi, Pemkab Ende yang dikonfirmasi Ende News tidak memberikan penjelasan.

Hal krusial yang perlu dikonfirmasi mengenai mekanisme ini adalah terkait dapat-tidaknya pembayaran gaji dilakukan terhitung mundur. Karena di sisi lain, badan usaha outsourcing yang berpijak pada aturan sama, telah mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji dimulai sejak penanda-tanganan kontrak atau tidak dapat dilakukan mundur.

 Badan Usaha Outsourcing

Mekanisme pembayaran gaji berikutnya dapat dilakukan melalui kontrak dengan badan usaha atau yang dikenal dengan perusahaan outsourcing. Pijakan aturan mengenai mekanisme ini sama dengan penyedia perorangan, yakni Perpres tentang penyedia barang dan jasa.

Aturan penyedia barang dan jasa mengenal dua jenis penyedia yakni badan usaha dan orang-perorangan. Perusahaan outsourcing masuk dalam kategori badan usaha.

Di lingkup Pemkab Ende terdapat satu OPD yang telah mengikat kontrak dengan perusahaan outsourcing yakni Dinas Lingkungan Hidup. Karena itu pembayaran gaji para petugas kebersihan di instansi tersebut akan dilakukan sejak penanda-tanganan kontrak.

Namun, mengenai tunggakan gaji sejak bulan Januari, perusahaan outsourcing telah memberikan penjelasan bahwa pihak perusahaan, sesuai aturan hukum, hanya membayar gaji terhitung sejak penanda-tanganan kontrak. Atau dengan kata lain, gaji sejak bulan Januari yang belum dibayarkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah itu sendiri sebab pada saat itu perusahaan belum berkontrak dengan pemerintah.

Nah, itulah 3 mekanisme pembayaran tunggakan gaji yang dapat dipilih oleh Pemkab Ende. Kendati demikian, ke 3 mekanisme tersebut masih menyisahkan satu pertanyaan krusial, yakni dapatkah pembayaran dilakukan mundur. Mengenai pertanyaan itu, pihak pemerintah yang dikonfirmasi hingga hari ini, Selasa (18/7), tidak memberikan penjelasan. (ARA/EN)