Kontestasi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali dimulai. Berkaca pada Pileg sebelumnya, peta persaingan caleg DPD RI tahun 2019 menghasilkan 4 orang dengan perolehan suara terbanyak di NTT.
Pada Pileg DPD RI tahun 2019 tersebut Hilda Manafe mendulang suara terbanyak diantara para caleg yang dinyatakan terpilih. Perolehan suara Hilda Manafe bahkan melampaui caleg DPD RI incumbent.
BACA JUGA
Berkaca pada Pileg sebelumnya, tahun 2019, terdapat 35 orang caleg DPD RI yang bertarung memperebutkan simpatik masyarakat Nusa Tenggara Timur. Diantaranya caleg pendatang baru dan incumbent.
Pada pemilihan anggota DPD RI kali lalu, Hilda Manafe mendulang suara terbanyak di Nusa Tenggara Timur. Hilda Manafe berhasil meraih simpatik mayoritas pemilih di NTT.
Dilansir laman KPU RI, pada Pileg DPD RI sebelumnya, Hilda Manafe mendulang suara terbanyak diantara para caleg yang dinyatakan terpilih.
Hilda Manafe mendulang suara terbanyak berjumlah 228.487 suara atau 12,64% dari total 1.807.595 suara sah.
BACA JUGA
Posisi kedua ditempati oleh dokter Asyera Respati Wundalero sebanyak 199.022 suara, disusul Angelius Wake Kako dengan 179.197 suara.
Sedangkan suara terbanyak keempat diraih Abraham Paul Lyanto yang merupakan calon anggota DPD incumbent mengumpulkan 173.915 suara.
Sementara untuk Pileg tahun 2024, KPU RI telah mengumumkan nama Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bakal calon DPD Provinsi NTT yang diumumkan KPU RI berjumlah 17 orang. Mereka akan kembali memperebutkan 4 kursi dari NTT.
Belasan nama bakal calon DPD yang diumumkan KPU RI itu dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
DPD sendiri ialah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi.
Mereka dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun anggota DPD RI biasa disebut senator. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.