Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memperpanjang masa penahanan direktur utama PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun alias Adun. Masa penahanan atas tersangka diperpanjang selama 30 hari kedepan.
Muhamad Badrun alias Adun merupakan tersangka kasus investasi bodong yang dilakukan perusahaan multi level marketing, PT Asia Dinasti Sejahtera.
Disampaikan Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono (22/06/21), perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka terhitung sejak 30 hari sejak masa penahanan pertama berakhir.
“Selama 30 hari terhitung sejak penahanan pertama berakhir,” jelas Slamet Pujiono dihubungi media ini (22/06).
Ini merupakan masa penahanan kedua bagi tersangka Adun. Sebelumnya, Adun menjalani masa penahan pertama selama 20 hari.
Mengenai alasan perpanjangan masa tahanan, lanjut Pujiono, hal itu dilakukan karena pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi surat dakwaan. Tambahan masa tahanan diperlukan guna menyempurnakan dakwaan sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.
“Pertimbangan masa tahanan karena masih penyempurnaan surat dakwaan”.
Sebelumnya, diberitakan media ini, berkas tersangka Muhamad Badrun alias Adun telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda NTT kepada Kejari Ende. Kejari Ende telah mengantongi barang bukti berupa uang senilai 1,139 miliar, stempel, brosur, dan berbagai dokumen milik PT Asia Dinasti Sejahtera.
Selain itu, aparat penegak hukum juga menyita 3 rekening Bank milik tersangka dan 1 rekening milik PT Asia Dinasti Sejahtera.
Tersangka Adun dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.