Ende  

Jaksa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Pelaku Mark Up Rekening Listrik PDAM

Avatar photo
Pengadilan Negeri Ende
Pengadilan Negeri Ende

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan terhadap HSA, eks pegawai Pos Ende yang melakukan mark up (penggelembungan) rekening listrik milik PDAM Ende. Selain hukuman kurungan, jaksa juga menuntut pelaku membayar denda dan uang pengganti kerugian. Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang tuntutan yang berlangsung pada Jumat pekan lalu.

Disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Fakhry (29/9/20), tuntutan didasarkan pada besarnya angka kerugian dan perbuatan terdakwa yang telah berlangsung selama 3 tahun.

BACA JUGA : Sejak 2016, Dermaga Darurat Mausambi Jadi Tempat Angkut Ribuan Ton Batubara

Kasus yang naik ke tahap penyidikan pada akhir Desember 2019 ini, melibatkan salah satu eks pegawai Pos berinisial HSA. HSA melakukan penggelembungan rekening listrik PDAM Ende yang dibayar melalui kantor Pos. Penggelembungan dilakukan terdakwa sejak tahun 2015 hingga tahun 2017.

Sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, kata Muhammad Fakhry, tidak ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain. HSA merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Kerugian yang diderita PDAM akibat penggelembungan yang dilakukan HSA terbilang besar. Secara keseluruhan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Angka tersebut diketahui dalam persidangan setelah menyandingkan beberapa bukti, seperti voucher pembayaran PDAM yang ditanda-tangani pelaku, replika resi yang dicetak ulang kantor Pos, dan data pembayaran yang terekam di PLN Ende.

BACA JUGA : Limbah PLTU Ropa, DLH Ende Lemah Pengawasan

Atas perbuatan terdakwa, jaksa menuntut hukuman kurungan, membayar denda, dan diharuskan mengganti kerugian. Jaksa menggunakan Undang-undang Tipikor dalam dakwaan.

“Dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18, terus di junto-kan juga Pasal 64, karena perbuatannya itu dari tahun 2015 sampai 2017. Dan subsidairnya, Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 64,” jelas Kasi Pidsus Muhammad Fakhry (29/9/20).

Terhadap terdakwa dituntut denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pelaku mengganti kerugian yang ditimbulkan. Besaran uang pengganti adalah Rp 1,8 miliar, sesuai perbuatan pelaku. “Apabila uang pengganti tidak dibayarkan oleh terdakwa, atau terdakwa tidak memiliki harta kekayaan lagi, dengan sendirinya menjalani pidana penjara 3 tahun 10 bulan,” lanjutnya.

Terkait pembelaan terdakwa, kata Muhammad Fakhry, terdakwa mengakui kesalahan dan hanya meminta keringanan hukuman. “Pada saat pembelaan terdakwa, pada pokoknya dia meminta keringanan hukuman karena telah memiliki anak dan mengakui kesalahan”.

Sekarang ini, lanjutnya, proses persidangan tinggal menunggu putusan hakim. Pembacaan putusan terhadap terdakwa rencananya digelar pada 14 Oktober 2020. (ARA/EN)