Ende  

Jalan Panjang Pemkab Ende Raih Opini WTP Untuk Pertama Kalinya

Avatar photo
facebook link image 29

Bupati Ende baru saja menerima plakat dan Piagam atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP (26/10/21). Penghargaan itu merupakan apresiasi atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020. Opini WTP yang diperoleh tahun ini merupakan kali pertama bagi Kabupaten Ende.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimana Kabupaten Ende mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2020.

Bupati Ende Djafar Achmad dan Ketua DPRD Fransiskus Taso, yang saat itu menerima penyerahan LHK secara virtual dari BPK, tentu merasa gembira. Tidak mungkin tidak, sebab, itulah momen pertama kalinya Kabupaten Ende menerima penilaian tertinggi dari BPK.

“Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan demikian Pemerintah Kabupaten Ende berhasil meraih opini WTP untuk yang pertama kalinya,” sebut BPK RI Perwakilan NTT dalam laman resminya (02/08/21).

Dalam memberikan penilaian, BPK RI, mengacu pada tiga standar penilaian yaitu Disclamair, Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penilaian yang terakhir itu merupakan yang tertinggi bagi suatu daerah.

Pada tahun sebelumnya Kabupaten Ende tidak pernah mendapat opini WTP. Misalnya, pada tahun 2020, BPK mengeluarkan LHP keuangan daerah atas anggaran tahun 2019. Saat itu Kabupaten Ende masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.

Hal itu membuat Bupati Ende memasang target tinggi. Tanggal 4 Januari tahun 2021, bertempat di Halaman Kantor Bupati Ende, Djafar Achmad menegaskan seluruh Organisasi Pemerintah Daerah bekerja keras mendapat penilaian WTP.

Saat itu, kata Bupati Djafar, opini WTP merupakan cerminan kualitas pelayanan dan akuntabilitas penyelenggaraan daerah. Karenanya target WTP mesti diraih sebab sejalan dengan kualitas pelayanan itu sendiri.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende, Maurits Bunga (26/10/21), setelah instruksi Bupati Ende, pihaknya menindak-lanjuti dengan memeriksa kembali temuan BPK tahun 2020 atas laporan keuangan tahun anggaran 2019.

“Tahun lalu kita tidak mendapat WTP karena masih ada persyaratan yang dituntut sebagai syarat laporan yang baik, belum dapat kita penuhi,” jelas Maurits Bunga.

“Karena itu kita mulai membedah dan menindak-lanjuti rekomendasi dari BPK,” lanjutnya.

Hasil pencermatan ditemukan, selain proses akuntansi, faktor penting yang menyebab Kabupaten Ende tidak mendapat WTP adalah inventarisasi aset yang belum dilakukan secara baik.

“Aset daerah yang begitu banyak di Kabupaten Ende ini belum terinventarisir secara baik,” sambungnya. “Kita mengaku dan menunjukkan kita punya aset, tetapi saat dikonfirmasi, di mana tempatnya, berapa luasnya, belum bisa kita inventarisir”.

Pemerintah akhirnya melakukan inventarisasi aset sesuai standar penyusunan laporan keuangan yang diminta BPK. Proses itu, kata Maurits Bunga, membutuhkan waktu yang cukup lama.

BPK RI melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Ende tahun anggaran 2020 sebanyak dua kali. Proses pemeriksaan terdiri dari pra audit dan audit. Pada pra audit, pemeriksaan dilakukan BPK selama satu bulan, sedangkan proses audit, dilakukan sekitar 40 hari.

Hasil pemeriksaan diumumkan dalam LHP BPK tanggal 2 Agustus 2021, dimana untuk pertama kalinya, Kabupaten Ende meraih opini WTP. BPK Perwakilan NTT, tanpa mengurangi capaian tersebut, tetap menyelip beberapa catatan misalnya, pengelolaan insentif pemungutan pajak daerah yang belum sesuai ketentuan. Catatan yang diberikan BPK bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran.

Atas capaian tersebut, Bupati Ende saat menerima Piagam, menekankan, prestasi WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal dari kerja panjang yang membutuhkan komitmen seluruh pimpinan OPD dalam peningkatan kualitas pelayanan. (ARA/EN)