Pemerintah Kabupaten Ende memberlakukan jam malam terhadap aktifitas perekonomian warga. Pemberlakuan jam malam sesuai Instruksi Bupati Ende Nomor BU: 440/PKP.489/I/2021, tertanggal 19 Januari 2021.
Keluarnya instruksi Bupati Djafar menyusul peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Ende berdasarkan rapid test antigen.
Salah satu poin Instruksi Bupati Ende membatasi aktivitas masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan seperti pertokoan, mal, dan rumah makan hingga pukul 21.00 Wita. Pembatasan juga termasuk tempat hiburan malam.
Selain itu, semua fasilitas tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan tempat cuci tangan, sabun antisptik, dan hand sanitaizer.
Dalam 13 poin Instruksi Bupati Ende, terdapat pula pelarangan bagi segala jenis pesta.
Sementara itu kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah masih dapat diselenggarakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu Bupati Ende melarang penyelenggaraan segala jenis pesta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.