Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana menegaskan kepada seluruh anggota Polres Ende mengenai tanggungjawab pelaksanaan tugas. Penekanan Kapolres Ende disampaikannya dalam upacara Sertijab di lingkungan Polres Ende, Jumat (05/02/21).
Prinsip organisasi dalam mengemban tugas penegakan hukum, tegas Kapolres Ende, merupakan tanggung jawab atas jabatan.
“Ada yang perlu diingat bahwa kewenangan bisa didelegasikan kepada pejabat dibawahnya, tetapi tanggung jawab tidak bisa didelegasikan,” tegas Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana (05/02/21).
“Oleh karena itu, harus disadari bahwa, jabatan yang kita sandang adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat, institusi maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Untuk itu, dalam rangka mengoptimalkan peran Kepolisian membina keamanan di Kabupaten Ende, Kapolres Albertus Andreana menekankan 4 hal.
Pertama, kepada seluruh anggota agar meningkatkan iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menjaga keharmonisan rumah tangga, dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Kedua, menjaga kesehatan, kebersamaan dan kekompakan dalam menyikapi berbagai hal.
“Memasuki era New Normal ini, marilah sama-sama kita tetap menjaga kesehatan dan kebersihan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan”.
Ketiga, dirinya menginstruksikan kepada seluruh anggota agar memantau wilayah yang berpontensi terjadi konflik. Lanjut Kapolres Ende, anggota diminta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi permasalahan yang lebih besar.
Terakhir, mengingat masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ende, dirinya meminta kepada seluruh personil melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Jangan pernah lelah dan bosan dalam menyampaikan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari,” pungkasnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.